Dedet: Bila Mendesak Jadwal Paripurna Tidak Perlu Melalui Banmus

Dedet: Bila Mendesak Jadwal Paripurna Tidak Perlu Melalui Banmus
Noviwaldy Jusman
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Terkait permintaan pelantikan Gubernur Riau definitif yang seharusnya akan dilakukan Jumat, 29 April 2016 besok, dengan sangat menyesal tidak bisa dilakukan hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Pimpinan DPRD Riau Noviwaldy Jusman dari fraksi Demokrat.
 
"Permintaan pelantikan belum bisa kita lakukan, karena masih dalam masa reses dan terlebih dahulu akan kita lakukan pembukaan masa sidang Senin ini," ungkap Dedet Kamis, 28 April 2016.
 
Saat ditanya mengenai surat keputusan presiden, Dedet mengatakan sudah menerimanya dan membacanya.
 
Adapun Salinan keputusan presiden RI nomor 49/P tahun 2016
Tentang pemberhentian gubernur Riau masa jabatan 2014-2019 dan penunjukan pelaksana tugas gubernur riau masa jabatan 2014-2019. Yang dikeluarkan pada tanggal 18 April 2016 telah sampai di mejanya.
 
Setelah habisnya masa reses yakni Senin, 2 Mei 2016 terlebih dahulu dilakukan rapat pimpinan untuk memasuki agenda dan setelahnya baru dilakukan paripurna pembukaan masa sidang dan dilanjutkan dengan Paripurna Pengangkatan.
 
Saat ditanya apakah tidak perlu dilakukan pemberhentian dan dijadwalkan melalui Badan Musyawarah, Dedet mengatakan.
 
"Kita lakukan pengangkatan, untuk itu tidak perlu dilakukan pemberhentian karena menurut undang-undang yang berlaku presiden bisa memberhentikan bila yang bersangkutan meninggal ataupun tersangkut masalah."
 
Selanjutnya tentang permasalahan penjadwalan dilakukan oleh Badan Musyawarah, untuk permasalahan ataupun agenda yang mendesak mekanisme tersebut bisa dilanjutkan hal ini ditegaskan Dedet, jadi kemungkinan Paripurna Pengangkatan Senin ini dan dalam minggu depan awal Mei pelantikan Gubernur Riau definitif akan dilakukan. (R06)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index