Tangkap Kaki Tangan, Polisi Dapatkan Pemuda Aceh Diduga Pemasok 17 Kilo Ganja Libatkan Bocah

Tangkap Kaki Tangan, Polisi Dapatkan Pemuda Aceh  Diduga Pemasok 17 Kilo Ganja Libatkan Bocah
Kedua tersangka yang ditangkap aparat kepolisian terkait kasus kepemilikan 17 kilogram ganja. Foto: goriau.com

 

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Niat hati ingin menyelamatkan rekannya yang menjadi buronan polisi, SF (27) warga Aceh malah ditangkap polisi. Dia juga diduga sebagai pemasok 17 kilogram ganja yang berhasil diamankan Polresta Pekanbaru, yang melibatkan seorang bocah dibawah umur. 
 
SF ditangkap tidak lama setelah aparat kepolisian yang melacak keberadaan KM (buronan polisi), Ibu dari RS, bocah 13 tahun yang ditangkap bersama 17 kilogram ganja.
 
Keberadaan KM, semenjak awal sudah tercium oleh aparat kepolisian, namun, pihak kepolisian masih menunggu kemungkinan ada pihak lain dalam kepemilikan barang haram ini. Benar saja, saat penggerebekan KM di daerah Kandis, polisi juga mendapatkan SF.
 
SF sendiri, diduga berencana menjemput KM yang sudah tidak bisa bergerak ke mana-mana karena menjadi buronan aparat terkait dalam dugaan kepemilikan 17 kilogram ganja kering yang ditemukan di rumahnya di wilayah Kecamatan Tampan.
 
"Jadi, sebenarnya SF sudah kita lacak sejak beberapa hari lalu dan dia sudah ada di Pekanbaru guna menjemput KM. Karena itulah, kita memancing agar SF datang menjemput KM di Kandis. Saat itu juga, dia langsung dibekuk, Diduga, SF adalah pemasok barang haram itu,'' ungkap Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza malam tadi.
 
Selain kedua orang tersangka yang ditangkap, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap seorang lainnya yang diduga juga terlibat dalam jaringan penjualan narkoba jenis ganja ini. Orang tersebut adalah orang yang bekerja di rumah KM yang sampai saat ini masih dalam pencarian petugas. 
 
Kasus terbongkarnya jaringan penjualan narkoba jenis ganja dalam jumlah besar ini bermula dari penangkan seorang pemuda  di daerah Palas Pastoran Rumbai. 
 
Dari penangkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap RS, bocah 13 tahun yang dijadikan kurir untuk mengantarkan pesanan kepada pembeli.  Dari tertangkapnya RS, aparat kepolisian melakukan pengejaran terhadap KM dan berhasil pula menangkap SF yang diduga sebagai pemasok besar. 
 
Sampai sejauh ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pengedar ganja asal Aceh ini. (R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index