Terkait Dana Penyertaan Modal BLJ, Ribut Susanto Dijebloskan Ke Rutan Kejagung

Terkait Dana Penyertaan Modal BLJ, Ribut Susanto Dijebloskan Ke Rutan Kejagung
Ribut Susanto saat mengenakan rompi tahanan Kejagung RI malam tadi.

 

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kejaksaan Agung akhirnya menjebloskan Ribut Susanto, mantan anggota Komisaris PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) ke Rutan Kejaksaan Agung, Kamis, 28 April 2016 pukul 20.45 WIB malam tadi.
 
Ribut juga merupakan mantan ketua Tim Sukses Bupati Bengkalis - Riau Periode 2010 - 2015 Herliyan Saleh, pria ini dinilai memiliki pengaruh yang besar diawal kepemimpinan Herliyan-Suayatno ketika menakhodai Negeri Junjungan.
 
“Dia ditahan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Gedung Bundar, Kejagung dilansir dari poskota.
 
Tersangka Ribut Susanto bungkam saat ditanya wartawan sesaat keluar dari Gedung Bundar, Kejagung dan buru-buru masuk kendaraan, guna dibawa ke Rutan Kejagung.
 
Dia disangka melanggar UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Menurut Arminsyah, Ribut Susanto adalah tersangka kasus penyertaan modal pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau kepada PT Bumi Laksamana Jaya. Dugaan kerugian negara sebesar Rp265 miliar.
 
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Fadil Zumhana mengungkapkan kasus ini terkait dengan dugaan konspirasi antara PT BLJ dengan DPRD, dalam ‘pembobolan” dana penyertaan modal pemerintah (PMP) Pemda Bengkalis ke PT BLJ (BUMD-Badan Usaha Milik Daerah) sebesar Rp300 miliar.
 
PMP Bengkalis dikucurkan terkait permohonan PT BLJ, Desember 2011 kepada Pemkab Bengkalis, untuk pembangunan PLTU (Pusat Listrik Tenaga Uap) dan PLTS (Pembangunan Listrik Tenaga Surya).
 
Dugaan konspirasi itu berawal dari rencana penerbitan Perda Nomor 07/2012 tentang PMP ke Pemkab Bengkalis, 2012.
“Praktiknya, ditemukan fakta aliran dana Rp7 miliar kepada Ketua DPRD Bengkalis (Jamal Abdillah), guna menggolkan rancangan Perda menjadi Perda,” terang Fadil.
 
Dari penyidikan, uang tersebut berasal dari PT BLJ melalui Ir. Yusrizal Andayani selaku Dirut BLJ. “Lalu diserahkan kepada Komisaris BLJ Ribut Susanto dan kemudian diserahkan kepada Jamal Abdillah.
 
Fadil menambahkan dana PMP yang diterima oleh PT BLJ ditransfer oleh Yusrizal Andayani kepada anak usaha PT BLJ, yang didirikan oleh Yusrizal. Perusahaan itu, adalah PT RET, PT STE, PT BLJ Migas, PT BLJ Property, PT SCR. Total Rp300 miliar.
 
“Temuan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) ditemukan kerugian negara Rp265 miliar,” jelas Fadil.
 
Selain Ribut, telah ditetapkan dua tersangka lain, yakni Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto (Staf Khusus Direktur BLJ). Dua berkas perkara ini telah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau dan kini dalam proses kasasi.
 
Sementara itu Kejagung RI akan menjadwalkan pemanggilan tersangka baru kasus PT BLJ Bengkalis, diantaranya BH (Sekda Bengkalis), MS Anggota Komisartis (Kepal Inspektorat Bengkalis), dan  HS (Mantan Bupati Bengkalis) yang saat ini sudah dikerangkeng oleh Kejari Bengkalis terkait kasus lain  yakni penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos). (R01/LRC/i)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index