Kisruh PPP Terkait Pilkada, Ini Tanggapan PPP Riau

Kisruh PPP Terkait Pilkada, Ini Tanggapan PPP Riau
PPP
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Telah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait muktamar terhadap Konflik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) semakin meluas hingga ke akar rumput. 
 
Hal ini disebabkan Menkumham terlalu intervensi dan merekayasa hukum, padahal PPP Muktamar Jakarta telah memiliki Putusan MA 601 yang berkekuatan hukum tetap.
 
Untuk itu, berakibat dengan muncul pro dan kontra mengenai Keabsahan PPP menjadi peserta Pilkada. Bahkan hingga kini Publik bertanya-tanya siapakah yang berhak menjadi peserta dalam Pilkada 2017? Dan bagaimana status Pilkada tanpa diikuti PPP?
 
Hal tersebut disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP melalui Wakil Ketua OKK DPW PPP Riau Aprizal DS mengatakan, pasti akan ditetapkan sebagai peserta PILKADA oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
 
"PPP harus disahkan sebagai peserta Pilkada 2017. Hal ini di karena adalah amanat UU Pilkada yang menyatakan bahwa partai yang memiliki Kursi Legislatif berhak mengikuti Pilkada," ungkapnya. Ahad (1/5)
 
Selanjutnya, Ia juga menjelaskan KPU tidak boleh menolak PPP sebagai peserta Pilkada 2017. Apabila hal tersebut terjadi, maka dengan sendirinya Pilkada 2017 tidak sah dan batal demi hukum.
 
"Saya sependapat dengan Prof. Yusril yang menyatakan bahwa PPP yang legal itu adalah  PPP Djan Faridz. Karena PPP Djan Faridz memegang putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan Hukum tetap", papar Aprizal.
 
Sementara itu, PPP Romi memang memiliki SK Menkumham, namun putusan menteri itu memiliki hirarki jauh di bawah putusan MA. Sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia, Tidak boleh SK Menkumham bertentangan dengan putusan MA yang hirarkinya lebih tinggi
 
"Apalagi saat ini PPP Djan Faridz, telah melayangkan Gugatan di MK, PN dan PTUN. Dalam waktu dekat akan keluar putusan sela yang menangguhkan SK Menkumham tentang pengesahan PPP Romi. Kalau itu terjadi maka dengan sendirinya PPP yang berhak mengikuti Pilkada 2017 adalah PPP Djan Faridz yang memiliki legalitas dari MA," ujarnya kembali.
 
Sedankan, seluruh pelaku hukum dan umumnya bangsa Indonesia merasa tidak nyaman dengan Menkumham yang melakukan pembusukan di bidang Hukum demi kepentingan sekelompok golongan tertentu. Tatanan hukum di negeri ini berada diambang kehancuran gara-gara perilaku Menkumham yang tidak terpuji.
 
Ketika KPU menetapkan PPP Djan Faridz sebagai Peserta Pilkada 2017, maka itu berarti kemenangan bagi Supremasi Hukum dan bangsa Indonesia yang secara konstitusi berdasarkan Hukum. (R20)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index