AJAIB, Diduga Sudah Beberapa Bulan Dirut BLJ Yusrizal Andayani tak Berada di Lapas

AJAIB,  Diduga Sudah Beberapa Bulan Dirut BLJ Yusrizal Andayani tak Berada di Lapas

BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Salah satu aktor utama mega korupsi dana penyertaan modal Pemkab Bengkalis kepada BUMD PT.Bumi Laksmana Jaya (BLJ) Yusrizal Andayani diduga sudah beberapa bulan belakangan tidak berada di dalam rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas) Pekanbaru di Sialang Bungkuk Kulim.

 
Yusrizal sendiri tidak lain adalah mantan direktur utama PT.BLJ yang merupakan salah satu otak penyelewengan dana Rp 300 miliar yang menimbulkan kerugian negara Rp 265 miliar. Informasi akurat yang diperoleh dari lapas Sialang Bungkuk Kulim Pekanbaru dimana seharusnya Yusrizal berada di blok C khusus tahanan tipikor. Di blok C lapas itu sendiri dihuni sejumlah mantan pejabat Bengkalis mulai dari Jamal Abdillah (mantan ketua DPRD), Herliyan Saleh (mantan bupati), Hidayat Tagor (mantan wakil ketua DPRD), Purboyo (mantan anggota DPRD) serta anggota dewan aktif M.Tarmizi.
 
Keyakinan Yusrizal tidak berada dalam tahanan lapas.diduga kuat karena yang bersangkutan dikenakan tahanan kota akibat menderita sakit dan putusan tahanan kota diberikan pengadilan tipikor Pekanbaru. Padahal Yusrizal sendiri sudah dijatuhi vonis 9 tahun penjara  oleh pengadilan tipikor Pekanbaru dimana seharusnya yang bersangkutan sudah mendekam di dalam lapas bersama staf khususnya yang juga sudah divonis penjara. Walaupun yang bersangkutan diklaim menderita sakit, namun diketahui Yusrizal hanya menderita penyakit maag atau asam.lambung.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Rahman Dwi Saputra ketika dikonfirmasi hal tersebut menyebutkan bahwa pemberiaan status tahanan kota dengan alasan berobat adalah hak pengadilan tipikor. Kejaksaan hanya sebatas memproses kasus mega korupsi tersebut sampai adanya putusan vonis dari pengadilan.
 
"Sebaiknya soal tidak adanya Yusrizal didalam lapas cova konfirmasi saja ke hakim pengadilan tipikor yang memvonis terpidana Yusrizal serta statusnya tahanan kota sekarang ini. Kejari Bengkalis tidak memiliki wewenang soal tersebut,"jelas Rahman, Minggu (01/05/2016) via seluler.
 
Terpisah pegiat anti korupsi Bengkalis Abdul Rahman S menegaskan bahwa tidak ada alasan Yusrizal diberikan status tahanan kota oleh pengadilan tipikor dalam jangka waktu panjang karena kasus korupsinya luar biasa besar. Pengadilan tipikor seharusnya mengeksekusi Yusrizal ke dalam lapas, walaupun yang bersangkutan diklaim dalam kondisi sakit dan. Sejauh ini tidak ada ekspose sakit apa yang diderita Yusrizal sebenarnya. konon, Yusrizal sudah lebih enam bulan tidak berada dalam Lapas Pekanbaru sebagai pesakitan.
 
"Status tahanan kota yang diberikan adalah sebagai bukti lemahnya penegakan hukum di negeri ini. Ketika mengkorupsi APBD Bengkalis sampai Rp 300 milyar, ia (Yusrizal) malah dalam kondisi sehat dan waras, namun begitu ketahuan menilap uang rakyat Bengkalis dan divonis penjara ia malah dinyatakan sakit dan mendapat keistimewaan dengan status tahanan kota, dan ini adalah bentuk perlakuan hukum yang tidak adil,"papar Abdul Rahman, yang juga direktur eksekutif BAK-LIPUN Bengkalis.
 
Terkait kasus penyertaan modal untuk PT Bumi Laksamana Jaya Bengkalis ini, beberapa waktu lalu, Kejagung RI juga sudah melakukan penahanan terhadap  mantan anggota komisaris PT BLJ, Ribut Susanto. Ribut sendiri merupakan salah seorang dari orang dekat mantan Bupati Bengkalis periode lalu, Herliyan Saleh.(R01/spc/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index