Lahan Terbakar, Kementerian LHK Cabut Izin Dua Perusahaan di Riau

Lahan Terbakar, Kementerian  LHK Cabut Izin Dua Perusahaan di Riau
internet

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) memberi sanksi bagi 4 perusahaan yang ada di Riau dan Sumsel. Sanksi itu pencabutan izin, sehingga 4 perusahaan yang terdiri atas perusahaaan perkebunan dan pemanfaatan areal hutan tak bisa beroperasi lagi.
 

"Seminggu lalu setelah disebut progresnya, kami sudah melakukan pengawasan dengan tim untuk mengevaluasi 4 perusahaan," jelas Sekjen LHK Bambang Endoryono  seperti dikutip didetikcom  Selasa (22/9/2015).

Dia menjelaskan, ada 2 perusahaan di Riau dan 2 di Sumsel yang diberi sanksi. Lahan di area mereka terbukti terbakar.

"4 perusahaan itu, sanksi pembekuan izin. Sanksi ini kena 3 perusahaan perkebunan. Di Sumsel PT Tempirai PAM Resources di Oki dan PT Waringin Agro Jaya, Perkebunan sawit. Kedua perusahaan ini terhitung hari ini dihentikan seluruh kegiatan operasionalnya," imbuh dia.

"Di Riau Langgam Inti Hibrido di Provinsi Riau dikenakan pembekuan izin. Pemberhentian izin operasional dan PT Hutani Solarestari, perusahaan izin pemanfaatan hutan kayu (HPH), sudah lama memegang izin dan arealnya terbakar," ungkai Bambang.

Perusahaan itu, lanjut Bambang, karena arealnya terbakar maka menyumbang asap. "Pengenaan sanksi izin ini mengikuti aturan berlaku dan kami melihat dari areal ini yang menyumbang asap dan memberi dampak kesehatan serta memberi penderitaan yang luas untuk masyarakat," tutupnya. (RO3)

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index