BBKSDA Terus Buru Pembunuh Satwa Langka di Riau

BBKSDA Terus Buru Pembunuh Satwa Langka di Riau
Pemburu satwa liar yang ditangkap baru-baru ini
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau melakukan operasi tangkap tangan pemburu satwa dilindungi di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing.
 
Operasi tersebut dilakukan bersama BKSDA Provinsi Jambi, Polda Riau, WWF, dan Mongabay yang berjumlah 17 petugas. Dalam operasi tersebut ditemukan pelaku pemburuan sebanyak 3 orang yang disertai dengan barang bukti berupa, satu lembar kulit harimau Sumatera.
 
Selain itu dua paruh burung rangkong, tulang belulang yang diduga tulang  beruang, dan beberapa kulit ular serta labi-labi.   
 
"Kita melakukan operasi pada pukul 09.30 wib, operasi tersebut menemukan tiga orang pelaku, serta beberap barang bukti berupa satu lembar kulit harimau Sumatera. Juga ada dua paruh burung rangkong, tulang belulang yang diduga tulang  beruang, dan beberapa kulit ular serta labi-labi.” ungkap Dian kepala bagian hubungan masyarakat BBKSDAD Riau.   
 
Sebagai tindaklanjutnya, tiga pelaku yang tertangkap saat ini telah diamankan oleh pihak diremkrimsus polda Riau. Guna dimintai keterangan dan pemriksaan, apakah motif dari pemburua satwa dilindungi ini. Pemeriksaaan juga dilakukan untuk mengetahui apakah ada oknum yang lebih besar.   
 
"Pemeriksaan kita lakukan untuk mengetahui apakah ada actor yang lebih besar dibalik pemburuan satwa langka ini. Agar bisa benar-benar tuntas masalah pemburuan satwa dilindungi ini,” tambahnya.   
 
BBKSDA  Riau mengharapkan kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada melihat pemburuan satwa langka. Agar tidak terjadi terus menerus dan berulang-ulang kasus pemburuan satwa dilindungi.    
 
“Kita dari pihak BBKSDA tidak selalu bisa memantau dan terus turun kelapangan. Oleh karena itu kita beraharap kepada masyrakat untuk bekerjasama dalam menangani pelestarian satwa dilindungi. Untuk itu, masyarakat diminta untuk melaporkan jika kepada BBKSDA jika melihat pemburuan satwa dilindungi,” tutupnya. (R02/MCR)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index