Dewan Sebut Ada Oknum Satpol PP dan Ormas yang Manfaatkan M-Box

Dewan Sebut Ada Oknum Satpol PP dan Ormas yang Manfaatkan M-Box
M-Box Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan bahwa sejak operasional M Box (bioskop mini) muncul di Kota Pekanbaru, sudah banyak gejolak di tengah masyarakat.
 
Ditengah persoalan itu, bahkan ada oknum satpol PP memanfaatkan dengan meminta sejumlah nominal tertentu.
 
“Saya sudah mendengar kabar. Bahkan saat M Box digoncang persoalan. Ada oknum Satpol PP dan ormas kepemudaan memanfaatkan situasi ini,” kata Ida, Rabu, 4 Mei 2016.
 
Sebelumnya, sebut Ida, pihaknya sudah pernah menelusuri dan turun ke lokasi melakukan pengecekan izin operasional M Box tersebut. Saat turun pada pukul 14.00 WIB bersama Satpol PP memang tidak terlihat aktivitas apapun.
 
“Saat itu kami meminta pengusaha menunjukkan izin operasionalnya, saat itu mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi perizinan. Kami minta hari itu ditutup, bahkan sudah disegel oleh Satpol PP.
 
Namun, lanjut Ida, selang dua hari sejak disegel, pengusaha M Box mendatangi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dengan membawa dokumen perizinan. Dalam dokumen yang mereka punya, catatannya izin operasional yang dikeluarkan ternyata untuk penjualan kaset.
 
“Tercantum izin dikeluarkan tahun 2013. Atas nama Walikota ditandatangani oleh BPT-PM. Izin tercantum untuk penjualan kaset, SITU usaha M Box, SIUP penjualan kaset. Tidak sesuai dengan pelaksanakan di lapangan,” terangnya.
 
Melihat banyaknya prosedur tidak sesuai dengan teknis di lapangan, politisi dari Partai Golkar ini merekomendasikan agar Prosedur aturan hukum yang harus ditaati pengusaha mengulang lagi dari nol.
 
“Mereka harus mengikuti proses dari awal. Dimana sebelum ke BPT-PM harus meminta persetujuan dari izin RT, RW dan lurah lalu direkomendasikan oleh camat sebelum ke BPT-PM,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index