GAWAT...Ternyata Pembegal di Stadion Utama Penyuka Sesama Jenis...Ini Pengakuannya...

GAWAT...Ternyata Pembegal di Stadion Utama Penyuka Sesama Jenis...Ini Pengakuannya...
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat saat menunjukkan barang bukti dan pelaku begal di Stadion Utama Pekanbaru. Foto: Goriau.
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian Resort Kota Pekanbaru untuk menangkap pelaku begal terhadap Genta Maulana Akbar (22) warga, Lintau Sumatera Barat. EP (21),Pelaku ditangkap Sabtu, 7 Mei 2016 di sebuah rumah di kecamatan Tampan.
 
Sebuah peluru bersarang dikaki pelaku karena mencoba melakukan perlawanan kepada aparat yang membekuknya.
 
Namun, ada beberapa kejutan yang juga diduga  melatari terjadinya aksi begal terhadap korban. Salah satu yang kini masih terus dalam pengusutan oleh aparat kepolisian adalah bahwa pelaku adalah penyuka sesama jenis.  
 
Dalam penjelasannya kepada wartawan, selepas ditangkap, EP menyebutkan kalau dia mengenal korban  dari jejaring sosial Facebook. Dari sana, dia pun mengajak korban untuk bertemu di Stadion Utama.
 
''Kenalnya di Facebook, terus janjian untuk ketemuan untuk Em-El alias making love. Tadinya tidak kepikiran bakal melakukan tindakan itu (membegal,red), tapi karena butuh uang, makanya melakukan itu,'' ungkap EP. 
 
EP sendiri mengaku sebelumnya dia juga sudah sering melakukan hubungan sesama jenis. Hanya saja, dia menyebutkan tidak pernah melakukan penikaman seperti yang dilakukan terhadap korban Genta.
 
"Sebelumnya ada juga pria lain diajak itu (ML) cuma nggak ada ditikam," sambung dia.
 
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, kepada wartawan membenarkan dugaan tersebut. Hanya saj, diakui Bimo, saat ini, keterangan dari pelaku masih harus dikonfirmasi kembali dengan korban. ''Kita masih menunggu penjelasan dari korban. Sementara ini belum bisa dilakukan, karena kondisinya belum pulih,'' kata dia. 
 
''Sejauh ini, kita tetapkan pelaku satu orang. Namun, tidak tertutup kemungkinan melibatkan pihak lain, karena itulah, informasi dari masyarakat tentang pelaku juga sangat dibutuhkan, imbuh Bimo.
 
Sejauh ini, EP dijerat pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara.(R01/i/grc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index