Dana Insentif RT/RW Disinyalir Disunat Oknum Lurah, Alek: Potongan Insentif Hanya 5 Persen

Dana Insentif RT/RW Disinyalir Disunat Oknum Lurah, Alek: Potongan Insentif Hanya 5 Persen
Alek Kurniawan
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Beberapa orang Ketua RT dan RW di Pekanbaru mengaku kecewa karena adanya dugaan pemotongan dana insentif yang dilakukan pihak kelurahan. 
 
Ironisnya ketua RT dan RW yang mendapatkan dana insentif dari Pemerintah Kota Pekanbaru ini tidak mengetahui secara rinci potongan dana insentif tersebut.
 
Salah seorang ketua RT di Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan yang meminta namanya tidak dipublikasikan menceritakan, bersama ketua RT dan RW di kelurahan Tuah Karya mengambil dana insentif di kelurahan. Saat itu dirinya mengaku mendapatkan uang sebesar Rp 1.350 ribu, insentif selama tiga bulan.
 
"Harusnya kan kami terima Rp 1,5 juta, itu untuk tiga bulan digabung sekali bayar. Satu bulanya dana insentif itu besarnya Rp 500 Ribu. Tapi karena ada potongan Rp 150 ribu, kami hanya menerima 1.350 ribu. Saat kami tanyakan ke pihak lurah katanya potongan itu untuk pajak dan uang iuran forum RT RT. Tapi tidak disebutkan rinciannya," ujar Ketua RT ini.
 
"Bentukanya hanya seperti absen saja, ada kolom nama dan kolom tanda tangan saja. Kami tidak menerima kwitansi rincian dana yang kami terima itu," imbuhnya.
 
Dirinya mempertanyakan kepada Pemerintah Kota apakah benar dana insentif yang per bulannya berkisar Rp 500 ribu juga dikenakan pajak. Sebab sebelumnya dia mengaku tidak pernah potongan pajak.
 
"Kalau untuk pembayaran iuran forum RT RW itu kami setuju-setuju aja, karena kan per bulanya hanya Rp 15 ribu. Itu juga sudah melalui kesepakatan bersama. Cuma yang masalah pajak ini yang kami pertanyakan, apakah sebesar itu potonganya," keluhnya.
 
Secara terpisah Lurah Tuah Karya Kecamatan Tampan, Syamsu Kamar membenarkan adanya pemotongan dana insentif untuk ketua RT dan RW di lingkungannya tersebut. Menurut penjelasan Syamsu pemotongan tersebut merupakan potongan untuk pajak dan uang iuran forum RT RT.
 
"Rincianya untuk RW dipotong untuk pajak Rp 97.500 ditambah uang forum RT RW sebesar Rp 50 ribu, totalnya Rp 147.500. Sedangkan untuk ketua RT dipotong untuk pajak Rp Rp 75 ribu ditambah Rp 50 ribu, totalnya Rp 125 ribu," katanya.
 
Rincian potongan yang disebutkan lurah tidak sesuai dengan menyataan di lapangan. Masih selisih dengan potongan yang diterima oleh RT. Sebab pengakuan sejumlah ketua RT di Kelurahan Tuah Karya dana insentif mereka dipotong Rp 150 ribu per orang. Artinya masih ada selisih dana sebesar Rp 25 ribu per orang yang tidak diketahui peruntukanya.
 
"Kalau itu saya tidak tau, yang bagikan kemarin itu Seklur (Sekretaris Lurah) bukan saya," ujarnya berkilah.
 
Syamsu mengungkapkan, saat pembagian dana insentif tersebut memang ada kesepakatan diantara RT dan RW serta pihak kelurahan untuk mengadakan acara menyambut bulan suci ramadhan. Pihak kelurahan kemudian meminta sumbangan Rp 10 ribu per RT dan RW yang dipotong dari dana insentif tersebut.
 
"Uangnya kita pakai untuk menyewa tenda dan kursi, kita mau membuat acara makan bersama menyambut bulan ramadhan di kelurahan," terangnya.
 
Menurut keterangan Syamsu di Kelurahan Tuah Karya setidaknya ada 213 RT dan 40 RW. Dari jumlah tersebut belum seluruhnya mengambil dana tersebut. "Masih ada 16 RT dan 2 RW yang belum mengambil dana insentifnya," singkatnya.
 
Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan membenarkan jika dana insentif untuk RT RW di Pekanbaru sudah dicairkan. Hingga saat ini sudah delapan kecamatan yang sudah mencairkan. Sementara sisanya 4 kecamatan lagi belum memasukkan usulan ke BPKAD.
 
"Yang sudah mencairkan sudah delapan kecamatan, Kecamatan Pekanbaru Kota, Tampan, Mapoyan Damai, Sail, Sukajadi, Lima Puluh, Senapelan, Rumbai. Yang belum ada empat kecamatan, Tenayan Raya, Rumbai Pesisir, Payung Sekaki, dan Bukit Raya," kata Alek, Senin, 9 Mei 2016.
 
Saat disinggung adanya pemotongan dana insentif RT RW di tingkat kelurahan Alek mengaku jika potongan yang resmi tersebut hanya potongan pajak. Besarnya 5 persen dari nominal uang yang diterima.
 
"Kalau perbulan misalnya untuk RT itu terima Rp 500 ribu dipotong pajak 5 persen atau sekitar Rp 25 ribu. Jadi kalau 3 bulan kan 75 ribu dipotong untuk pajak," sambungnya.
 
Diluar ketentuan itu, lanjut Alek, pihaknya tidak ikut mencampurinya. Namun jika ada potongan lain diluar pajak dan diputuskan secara bersama, maka pihaknya mempersilahkan.
 
"Kalau RT da RW itu ada forumnya dan dipotong untuk iuran itukan kesepakatan bersama diantara mereka, kita dari pemerintahan tidak akan mencampurinya," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index