Astaghfirullah, di Kabupaten Ini Banyak Pasutri Tidak Sah

Astaghfirullah, di Kabupaten Ini Banyak Pasutri Tidak Sah
Buku Nikah
PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Ternyata, untuk melanggengkan praktik kemaksiatan, sejumlah pasangan kumpul kebo hanya menggunakan surat keterangan nikah. Dengan demikian, maka mereka telah menjadi pasangan suami isteri (Pasutri) yang tidak sah. 
 
Pasalnya, pernikahannya tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Diduga kuat ada sindikat kegiatan ini, aparat terkait diminta mengusut tuntas kasus pemalsuan dokumen ini.      
 
"Saya sudah bisa pastikan ada beberapa pasangan suami isteri tidak mengantongi buku nikah. Mereka hanya memiliki surat keterangan nikah saja. Tidak dikeluarkan oleh KUA, tapi surat keterangan nikah ini dikeluarkan oleh Petugas Pembantu Pencatat Nikah atau P3NTR yang tidak resmi," ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Pelalawan H Abdullah, kemarin.
 
Diungkapkan politisi besutan partai PKS ini, bahwa ditemukannya pasangan nikah tidak resmi ini, berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterimanya. Kemudian, atas laporan tersebut, maka dirinya langsung melakukan penelusuran. Dimana ditemukan adanya sejumlah pasangan tanpa buku nikah, tapi hidup serumah yang di Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.    
 
"Jadi, awalnya ada pasangan yang kedapatan kumpul kebo di tempat kos di sekitaran Jalan Langgam II Pangkalan Kerinci. Dan saat ditanya, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen pernikahannya. Tapi ajaibnya, keesokan harinya pasangan terkait sudah ada surat keterangan nikah," paparnya.      
 
Dijelaskan Sekretaris Fraksi Madani Pelalawan ini, bahwa atas temuan tersebut, maka dirinya langsung melakukan napak tilas diterbitkannya surat keterangan nikah yang berasal dari Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak tersebut. (R02/MCR)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index