Suap APBD Riau, Bupati Suparman Diperiksa KPK di Jakarta

Suap APBD Riau, Bupati Suparman Diperiksa KPK di Jakarta
Suparman
JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan perdana terhadap Bupati Rokan Hulu, Suparman yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian atau penerimaan hadiah terkait pengesahan RAPBD Tahun 2014 dan APBD Perubahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.
 
"Iya diperiksa sebagai tersangka. Ini perdana," kata pengacara Suparman, Razman Arif Nasution saat ditemui di Gedung KPK, Selasa, 10 Mei 2016.
 
Suparman telah tiba di Gedung KPK. Mantan anggota DPRD Riau itu terlihat telah berada di ruang tunggu dengan didampingi Razman.
 
Tak hanya itu, penyidik KPK juga memanggil mantan anggota DPRD Riau Johar Firdaus yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
 
KPK telah menetapkan Suparman dan Johar Firdaus sebagai tersangka pada Jumat (8/4/2016) lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian atau penerimaan hadiah terkait pengesahan RAPBD Tahun 2014 dan APBD Perubahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.
 
Penetapan tersangka kepada kedua itu merupakan hasil pengembangan kasus yang sudah menjerat bekas Gubernur Riau Annas Maamun dan anggota DPRD Ahmad Kirjauhari. Baik Johar maupun Suparman diduga menerima uang yang jumlah berkisar Rp800 juta sampai Rp900 juta saat pembahasan dan pengesahan APBD berlangsung.
 
Suparman dan Johar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R02/SC)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index