HATI-HATI...Oknum Ini Selewengkan Pajak 400 Mobil di Dispenda Riau, Ini Modusnya...

HATI-HATI...Oknum Ini Selewengkan Pajak 400 Mobil di Dispenda Riau, Ini Modusnya...
Seorang pemilik kendaraan saat membayar pajak di kantor Samsat.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Hati-hati membayar pajak kendaraan, apalagi bila melalui calo. Temuan terbaru oleh Direskrimsus Polda Riau, tak kurang dari 400 unit kendaraan bermotor jenis mobil ternyata terdata sebagai pengemplang pajak. Ada oknum di lingkungan Dispenda Riau disinyalir terlibat.

 
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mendalami dugaan korupsi pengemplang pajak di Dinas Pendapatan Provinsi Riau. Tiga oknum di dinas tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
 
"Ada tiga saksi, mereka merupakan oknum di Dispenda Riau," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Selasa, 10 Mei 2016  tanpa menyebut identitas saksi tersebut.
 
Selain dari Dispenda, penyidik juga menjadwalkan memeriksa sejumlah wajib pajak pada tahun 2014. Tahun itu, ada sekitar 400 wajib pajak yang pajak mobilnya diselewengkan oleh oknum di Dispenda Riau.
 
Dalam kasus ini, penyidik tengah mengusut siapa saja oknum di Dispenda Riau yang menikmati pengemplangan pajak tersebut. Dari 400 pajak yang digelapkan, diduga terjadi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
 
"Dengan pemeriksaan dan pengumpulan bukti, akan diketa‎hui siapa saja yang menikmati uang yang seharusnya masuk ke kas negara," sebut Guntur.
 
Dalam kasus ini, penyidik tengah mencocokkan registrasi mobil pada tahun tersebut di Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, data di Dispenda dan keuangan yang masuk ke Jasa Raharja.
 
Hasil pengumpulan data sementara, terdapat ketidakcocokan jumlah pajak yang masuk ke Dispenda dan yang disetorkan ke Jasa Raharja, terutama dana kecelakaan.
 
"Ada kerugian yang dialami Jasa Raharja karena ada selisih jumlah yang diterima Dispenda," kata Guntur.
 
Menurut Guntur, adanya pengemplangan pajak ini diduga menggunakan beberapa biro jasa. Sejauh ini, baru satu biro jasa yang dimintai keterangannya oleh penyidik, dan selanjutnya akan dipanggil biro jasa lainnya.
 
Kasus ini terungkap dari tidak sinkronnya Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dengan nominal pajak yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Diduga ada manipulasi dalam dua surat tersebut sehingga terjadi kerugian negara.
 
Kasus ini sendiri sudah naik ke penyidikan, artinya penyidik sudah menemukan terjadinya tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara. Hanya saja, penyidik masih mencari orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.(R01/i)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index