INI JAWABAN KETUA DPRD BENGKALIS Soal Rencana Pemekaran Mandau-Pinggir

INI JAWABAN KETUA DPRD BENGKALIS Soal Rencana Pemekaran Mandau-Pinggir
Heru Wahyudi

BENGKALIS (RIAUSKY.COM)- Tak bermaksud menhambat rencana pemekaran kecamatan Mandau dan Pinggir yang sudah tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tahun 2016, Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi meminta para pihak untuk melakukan kajian lebih mendalam.

 
Dikatakan dia, ada beberapa aspek yang penting untuk dituntaskan terlebih dahulu sebelum menjadi pertimbangan untuk diusulkan kepada pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat sebelum pemekaran Mandau-Pinggir dan itu bersifat administratif. 
 
Heru menyebutkan, keluarnya RPP rencana pembentukan daerah otonom baru di seluruh Indonesia yang mencapai 140-an calon daerah otonom baru, perlu ditindaklanjuti dengan terbitnya kajian akademis serta pertimbangan yang matang.
 
"Sejumlah persyaratan untuk menjadi daerah otonom baru jelas harus terpenuhi terlebih dahulu oleh Mandau ataupun kecamatan Pinggir. Diantaranya adalah jumlah kecamatan, kelurahan maupun desa sebagai syarat mutlak sebuah pemekaran, karena hal tersebut merupakan persyaratan administratif yang mutlak," ungkap Heru Wahyudi beberapa waktu lalu. 
 
Disisi lain politisi PAN ini menyinggung juga soal rencana Mandau atau Duri menjadi kotamadya. Hal tersebut dalam pandangannya cukup dilematis dan banyak unsur yang belum terpenuhi, seperti wilayah Mandau dan Pinggir yang terlalu luas serta kawasan perkebunan maupun hutan tanaman industri yang berada dalam kotamadya jelas tidak diperbolehkan. 
 
Selain itu, sambung Heru untuk menjadi sebuah kabupaten, calon daerah otonom baru harus memiliki minimal lima kecamatan. Sekarang ini untuk memekarkan sebuah kecamatan tentu jumlah desa dan kelurahan harus mencukupi, sehingga skala prioritas calon daerah otonom baru harus terlebih dahulu melakukan pemekaran dari tingkat desa dan kelurahan, baru kecamatan dan kemudian kabupaten atau kotamadya. 
 
" Jadi, intinya, kita tidak menolak pemekaran Mandau apakah menjadi sebuah kotamadya ataupun kabupaten. Tapi prosesnya harus secara bertahap dan melalui prosedur legal formal, sehingga pemekaran sebuah wilayah tidak dipaksakan, dengan menabrak aturan main yang berlaku,"saran Heru.(R01/i/boc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index