Citra Indonesia Buruk di Dunia Internasional

APRIL Grup dan GAPKI Dukung Sanksi Pembakar Lahan

APRIL Grup dan GAPKI Dukung Sanksi Pembakar Lahan
Toni Wenas

 

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- APRIL Group induk usaha PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) mendukung langkah pemerintah untuk menegakkan aturan hukum bagi industri yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan untuk membuka konsesinya. Disisi lain, perusahaan juga berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap pemasok yang terbukti melakuan pembakaran lahan berupa peringatan hingga pemutusan hubungan bisnis.
 
Penegasan itu disampaikan Presiden Direktur PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Tony Wenas dalam panel diskusi yang diadakan Jakarta Foreign Correpondents Club (JFCC) di Jakarta Rabu (23/9). Tampil sebagai pembicara lain Peneliti CIFOR Herry Purnomo, Juru kampanye Hutan Greenpeace Anisa Rahmawati dan Jurubicara Gabungan Pengusaha kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Tofan Mahdi sebagaimana dihimpun dari goriau.com.
 
Tony Wenas mengungkapkan, industri seharusnya menjadi bagian penting untuk membantu serta memberikan solusi preventif dan represif dalam penanganan kasus kebakaran hutan di Indonesia. APRIL Group sebagai induk usaha PT RAPP akan bertindak tegas terhadap pemasok yang terbukti melakuan pembakaran lahan.  Pihaknya menerapkan kebijakan ketat baik secara internal maupun kepada mitra suplai untuk untuk membakar lahan. ''Jika terbukti ada pembakaran lahan, kami akan mengambil tindakan yang diperlukan dan meminta para mitra suplai untuk memperbaikinya, atau mengakhiri hubungan bisnis dengan kami,''kata Tony Wenas.
 
Karena itu, kata Tony Wenas, pihaknya mendukung berbagai upaya penanganan hukum yang dilakukan terhadap para pelaku pembakar hutan. Pada prinsipnya, kami akan mematuhi semua peraturan yang diterapkan, termasuk larangan untuk tidak membakar.
 
Pernyataan senada dikemukakan Tofan Mahdi. Menurut  dia,  GAPKI akan menindak tegas anggotanya yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan untuk membuka konsesi. Sejak awal, kata Tofan, GAPKI menerapkan aturan larangan membakar lahan . Hanya saja, pemerintah perlu mendukung kebijakan tersebut dengan merevisi sejumlah aturan seperti UU No 32 tahun 2009 serta ketentuan hukum di bawahnya, seperti perda, yang masih membolehkan masyarakat untuk membuka lahan dengan cara dibakar."Adanya aturan yang membolehkan masyarakat membakar seluas 2 hektar sangat kontraproduktif dengan upaya pencegahan kebakaran," kata Tofan.
 
Sementara itu,  Anisa Rahmawati meminta pemerintah Indonesia untuk lebih transparan mengungkap nama perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran. Sikap tegas itu diperlukan  agar bencana asap tidak terus terulang dan merusak citra Indonesia di mata internasional. Anisa juga mendukung langkah pemerintah untuk mengambilalih lahan yang terbakar serta melakukan restorasi. Hanya saja, perlu tindakan yang nyata dan tidak sekadar pencitraan dan wacana, kata dia.
 
Herry Purnomo menilai, selama ini informasi yang diberikan pemerintah tidak memadai sehingga penegakan sulit dilakukan. Karena itu, kata Herry, pemerintah harus transparan mengungkap nama perusahaan pelaku pembakaran lahan. Singapura mengesahkan undang-undang polusi udara lintas-perbatasan tahun lalu, yang memungkinkan pengadilan untuk mengadili perusahaan nakal yang bertanggung jawab melakukan pembakaran lahan ''Jika pemerintah transparan, para pelaku dapat dijerat dengan peraturan yang tegas dari negara lain yang terkena dampak seperti Singapura. Pemerintah jangan menunggu, lebih baik mengungkapkan saja,'' kata dia.(R01/int/GR)
 

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index