Prosesnya Cepat dan Gratis, Sudah 3 Ribuan Pelaku Usaha Urus IUMK di Pekanbaru

Prosesnya Cepat dan Gratis, Sudah 3 Ribuan Pelaku Usaha Urus IUMK di Pekanbaru
Ingot Achmad Hutasuhut
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) No 96 tahun 2015 tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota kepada Camat untuk memberikan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pekanbaru.
 
Masyarakat tidak perlu lagi harus jauh-jauh mengurus izin yang dimaksud sampai ke kantor Walikota, karena sudah bisa diurus cukup sampai di tingkat kecamatan. Izin yang didapat, sudah memenuhi aspek legal sebuah usaha.
 
Kepala Dinas Koperasi Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, sebenarnya konsep ini sudah lama diinginkan Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT. Namun baru dapat diwujudkan pada 2015 lalu.
 
Kebijakan ini singkron dengan Peraturan Presiden (PP) No 98 tahun 2014 tentang Izin Usaha Mikro Kecil. "Alhamdulillah respon masyarakat sangat positif, tapi tetap terus kita awasi, agar pelaksanaannya benar-benar sesuai yang kita harapkan," ujar Ingot, Rabu (11/5).
 
Diakui, lewat terobosan ini, banyak kemudahan yang didapat para pelaku usaha, di antaranya soal biaya, tidak ada pungutan retribusi dalam bentuk apapun, karena semua proses gratis. Kemudian ada pemangkasan birokrasi, karena kewenangnya cukup sampai di kantor camat.
 
"Jadi prosesnya gratis, dekat dan cepat. Alhasil masyarakat sangat antusias. Terbukti sudah hampir 3 ribuan para pelaku usaha yang memiliki izin ini dalam rentang waktu enam bulan terakhir," katanya. 
 
Melihat pentingnya kepastian hukum bagi para pelaku usaha, pihaknya terus mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan maksimal. Bahkan dalam perwako sudah ditegaskan, satu hari izin permohonan sampai di camat, maka harus dijawab, ditolak atau diterima.
 
"Kalau ditolak apa yang harus dilengkapi, dan jika diterima, harus segera dikeluarkan IUMK- nya. Dalam proses ini kita bisa monitoring secara online lewat aplikasi yang ada, berapa yang mengajukan, berapa yang proses, berapa ditolak dan berapa diterima. Jadi semuanya terpantau," ujarnya.
 
Terkait kegunaan IUMK, selain aspek legal, juga menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), oleh bank penyalur, masing-masing BNI, Bank Mandiri atau BRI.
 
"Kalau usahanya katagori Mikro, bisa mengajukan pinjaman sampai Rp 50 juta, terus kalau katagori Kecil, bisa sampai Rp 500 juta. Salah satu syarat untuk bisa mengajukan pinjaman ini, maka di antara yang disyaratkan adalah harus punya IUMK tersebut," tambah Ingot.
 
Disebutkan juga, lahirnya Perwako ini, bagian dari keinginan Walikota merubah paradigma lama bahwa usaha itu wajib ada izin. "Sekarang Pak Wali ingin, para pelaku usaha itu Berhak mendapatkan izin. Jadi izin itu menjadi hak, bukan lagi kewajiban. Maka semua proses harus mudah dan gratis," katanya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index