SADIS...Begini Cara Pelaku Perkosa dan Bunuh Batita Ini

SADIS...Begini Cara Pelaku Perkosa dan Bunuh Batita Ini
Budiansyah (26), tersangka pembunuh Laila Nurhidayah
BOGOR (RIAUSKY.COM) - Kasus kejahatan seksual nampaknya tidak berhenti menghantui perempuan di Indonesia khususnya anak-anak.
 
Setelah Yuyun di Bengkulu dan Mistianah di Lampung Timur, kasus pemerkosaan yang berujung pembunuhan terhadap bocah perempuan kembali terjadi.  
 
Kali ini, Laila Nurhidayah seorang balita yang masih berumur 2,2 tahun asal Kampung Pabuaran Tonggoh RT 3/5, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor diperkosa dan kemudian dibunuh oleh Budiansyah (26) tetangganya sendiri.
 
Sebagimana dilansir dari Radar Bogor (Grup Jawa Pos), aksi kejam Budiansyah bermula ketika korban datang ke rumahnya untuk bermain dengan keponakannya yang masih seusia sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (8/5).
 
“Selain korban, terdapat juga tiga anak-anak lain yang sedang menonton,” ujar Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto di Mapolres, Cibinong, Bogor, Rabu (11/5).
 
Melihat para malaikat kecil itu bermain, bukannya senang, justru timbul niat jahat tersangka terhadap korban yang tak lama kemudian ditinggalkan ketiga anak-anak lain di dalam ruangan TV bersama tersangka.
 
“Ketiga anak meninggalkan ruang TV dan memilih bermain di luar, hanya tinggal korban yang masih berada dirumah,” tutur Suyudi.
 
Untuk memuluskan niat jahatnya, Budiansyah, sempat membujuk putri pasangan Nuruliana dan Ahmad Sabiran itu, masuk kamar mandi, namun korban menolak.
 
Gigih, pelaku pun terus membujuk korban. Kali ini dia mengajak Laila ke kamarnya dengan iming-iming ada mainan menarik.
 
Di dalam kamarnya, tersangka melilitkan dan mengikat korban dengan kain selimut sebelum melakukan kekerasan seksual. Namun korban berontak sehingga tersangka membekapnya dengan tangan kanan hingga akhirnya tewas.
 
“Setelah dipindahkan, korban yang sudah lemas akhirnya disetubuhi oleh pelaku dengan cara menutup korban dengan menggunakan selimut selama 30 menit, kemungkinan lemas dan meninggal disitu,” tutur Suyudi.
 
Mengetahui korban sudah tidak bernyawa, tersangka kemudian membungkus korban dengan selimut dan memasukannya ke dalam lemari untuk menutupi perbuatannya.
 
Semenjak itulah korban tak kunjung pulang dan tak diketahui keberadaanya. “Ibunya sempat bertanya terhadap pelaku, tetapi dijawab tidak melihat seolah-olah tidak mengetahui di mana Laila. Sampai akhirnya dilaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cibungbulang,” ucap kapolres.
 
Tersangka kini tertangkap dan langsung dibawa ke Mapolres Bogor.  Sementara bapaknya masih ditahan di Polsek guna dijadikan saksi, dan menghindari hal yang tidak diinginkan.  Atas perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 339 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP dan UU perlindungan anak pasal 81 dengan ancaman pidana kurungan 20 tahun penjara. (R02/JPG)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index