Berikan Pinjaman ke Bukan Anggota, Koperasi di Pekanbaru Ini Disanksi

Berikan Pinjaman ke Bukan Anggota, Koperasi di Pekanbaru Ini Disanksi
Ingot Achmad Hutasuhut
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Diduga salah satu koperasi di Pekanbaru melanggar aturan koperasi yakni melakukan aktivitass simpan pinjam kepada masyarakat Umum. 
 
Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro Menengah (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru memberikan sanksi terhadap koperasi yang diduga melanggar aturan tersebut. 
 
Sanksi teguran secara tertulis tersebut diberikan kepada koprasi yang melakukan aktivitas diluar ketentuan. Yakni melakukan usahan simpan pinjam di luar keanggotaan koperasi yang bersangkutan.
 
"Kemarin tim kita menemukan ada satu koperasi yang melakukan simpan pinjam kepada masyarakat umum. Mereka turun ke pasar dengan mengatasnamakan koperasi dan menawarkan usaha simpan pinjam kepada masyarakat umum. Ini jelas menyalahi aturan, karena simpan pinjam di koperasi itu hanya boleh dilakukan untuk anggota koperasi saja tidak boleh diluar anggota," kata Kepala Diskop UMKM Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa, 17 Mei 2016.
 
"Masyarakt kami minta lebih jeli lagi, kalau ada yang menawarkan simpan pinjam dengan mengatasnamakan koperasi tanya dulu alamatnya, pengurusnya dan badan hukumnya,"tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index