Tersisa Dua Mobdin Lagi, Satpol PP Berani Tarik?

Tersisa Dua Mobdin Lagi, Satpol PP Berani Tarik?
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru telah melakukan penarikan terhadap mobil dinas (mobdin) yang dikuasai Said Zuhrin dengan nopol BM 1915 AP.
 
Kini tersisa dua mobil dinas lagi yang belum jelas kapan akan dikembalikan oleh si pemegang. Yaitu  mobil BM 1263 TP yang dikuasai Said Abdul Jalil dan mobil BM 1918 AP yang dikuasai Kamaruzzaman.
 
Zulfahmi menyebut, dalam waktu dekat pihaknya sudah mengagendakan untuk menarik paksa dua unit mobil dinas tersebut. "Posisi mobilnya di Pekanbaru. Kami kasih waktu sepekan. Yang dua ini masih berdebat punya hak atas mobil itu," ungkapnya.
 
Terhadap Said Abdul Jalil, Kaban Satpol PP menyebut pihaknya sudah empat kali mendatangi kediaman politisi asal PDI Perjuangan tersebut. Namun tak pernah bertemu. 
 
"Belum bisa bertemu. Tapi mobilnya ada. Sedangkan Kamaruzzaman masih belum mau menyerahkan. Kami sudah jumpa dan komunikasi. Kalau tidak mau menyerahkan, kami paksa," tegasnya.
 
Sementara untuk dua mobil dinas lain dinilai sudah selesai permasalahannya. "Mobil yang dikuasai Dadang Antoni sudah dikembalikan melalui bagian Aset Setko Pekanbaru. Sedangkan yang dikuasai Firdaus Basyir sudah selesai proses lelangnya dan tinggal membayar," jelasnya.
 
Sebelumnya diberitakan, ada delapan mobil dinas yang belum dikembalikan dan menjadi tanggung jawab Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru. Kedelapannya dikuasai oleh mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru. 
 
Tiga orang sudah mengembalikan secara suka rela. Yaitu Ade Hartati, Marheylin dan Diana Razak. Kemudian ada mobil yang dikuasai Said Zuhrin dan sudah ditarik. Sedangkan Dadang Antoni dengan mobil BM 1914 AP sudah mengembalikannya dan Firdaus Basyir dengan mobil BM 1916 AP tinggal menunggu pembayaran lelang.
 
Kini tersisa dua mobil dinas lagi. Yaitu mobil BM 1263 TP yang dikuasai mobil BM 1263 TP dan mobil BM 1918 AP yang dikuasai Kamaruzzaman. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index