CATAT...Pemko Larang Jual Petasan Selama Ramadhan

CATAT...Pemko Larang Jual Petasan Selama Ramadhan
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan menerbitkan surat edaran bagi seluruh camat yang ada di Kota Pekanbaru. 
 
Hal ini mengenai agar para pelaku usaha yang ada di Pekanbaru bisa mamatuhi aturan tentang larangan menjual petasan selama bulan Ramadhan.
 
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Azwan melalui Kepala Bidang Perdagangan Mas Irba H Sulaiman, mengatakan pihaknya sudah membuat surat edaran tersebut. Hanya saja, dalam surat edaran tersebut masih belum ditandatangani oleh Kepala Dinas. 
 
"Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa dibagikan surat edaran tersebut ke camat. Jadi bisa juga cepat disosialisasikan terkait larangan penjualan petasan di Pekanbaru," kata Irba, pada Ahad, 22 Mei 2016.
 
Dikatakan Irba, camat di Pekanbaru juga diminta untuk ikut serta menjaga keamanan dengan kembali mengaktifkan Kamtibmas. "Dengan adanya kamtibmas, lingkungan kita akan semakin aman. Apalagi sebentar lagi memasuki bulan ramadhan," ujarnya.
 
Ia juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk tidak nekat berjualan petasan selama bulan ramadhan. "Jangan coba-coba berdagang petasan. Dalam aturannya sudah jelas, bagi pelaku usaha yang berani menjual petasan akan dikenakan sanksi dan ancaman pidana. Kalau pidanya kurungan penjara lima tahun, dendanya mencapai Rp 5-10 Miliar," imbaunya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index