Batasi Ritel Modern, Disperindag Dumai Nilai Perlu Perda

Batasi Ritel Modern, Disperindag Dumai Nilai Perlu Perda
DUMAI (RIAUSKY.COM) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai menilai untuk pembatasan pembukaan usaha ritel modern diperlukan peraturan daerah agar lebih tertib, teratur dan tidak dikeluhkan pedagang lokal.
 
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Dumai Kamaruddin menyebutbkan, aturan ritel modern yang ada sekarang bersifat umum, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 tahun 2013.
 
"Aturan yang ada sekarang bersifat umum, karena itu diperlukan peraturan daerah sendiri agar pendirian usaha ritel ini bisa dibatasi dan beraturan jarak antara satu dengan lain," kata Kamaruddin kepada pers akhir pekan kemarin.
 
Menjamurnya usaha ritel di Dumai, lanjut dia, saat ini kenyataannya tidak beraturan karena sesuai Permendag harus berjarak dan dibatasi hanya 150 unit.Data Disperindag Dumai mencatat saat ini terdapat  sekitar 61 toko modern yang memiliki izin, yaitu Izin Usaha Toko Modern (IUTM), seperti Alfamart 31 unit, Indomaret 16 unit dan swalayan 14 unit.
 
"Jika ingin dibatasi, butuh perda yang mengatur, apalagi saat ini kita 
sudah memasuki pasar bebas masyarakat ekonomi asean, karena itu masyarakat dituntut agar mampu bersaing," sebutnya.
 
Warga Dumai berharap agar pemerintah dapat membatasi jumlah ritel modern tersebut agar tidak mematikan usaha pedagang kecil masyarakat setempat.
 
"Pemerintah jangan mencari sumber pendapatan saja, tapi perlu memperhatikan nasib pedagang kecil lokal, karena itu diharapkan ada aturan yang membatasi jumlah toko modern tersebut,"  sebut seorang warga Bambang. (R02/MCR)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index