WASPADA...Jual Gula Tanpa SNI, Bisa Masuk Penjara

WASPADA...Jual Gula Tanpa SNI, Bisa Masuk Penjara
Mas Irba Sulaiman
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengancam akan memperkarakan toko modern jika masih menjual gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI). 
 
"Dikhawatirkan gula yang diperjualbelikan tidak memenuhi SNI atau ilegal, makanya kami akan awasi penjualan gula yang tidak ber-SNI," kata Kepala Bidang Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, senin, 23 Mei 2016.
 
Dikatakan Irba, kalau menjual gula pasir ilegal sanksi kurungan penjara minimal 5 tahun dan denda Rp10 miliar. Selain itu, yang diingatkan Irba, Minimarket atau toko modern mesti jual sembako eceran dengan timbangan yang pas.
 
"Saya lihat ada juga toko yang jual eceran, artinya gula pasir sudah ditakar yang sekilo atau setengah kilogram. Seharusnya kalau ada yang begitu pemilik toko mesti menyediakan timbangan. Sehingga pembeli bisa memastikan benar tidak berat barang yang dibeli," ujarnya.
 
Namun begitu, pihaknya belum menerima aduan dugaan gula pasir ilegal beredar di minimarket atau supermarket. Meski belum ditemukan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Disperindag Provinsi Riau, Bulog, serta Kementerian Perdagangan mengenai harga-harga barang.
 
"Apalagi menjelang Ramadan, ada peluang spekulan menimbun barang," singkatnya.
 
Seperti biasa selama Ramadhan Disperindag Pekanbaru akan membentuk tim mengawasi produk-produk serta jajanan buka yang mengandung zat-zat kimia berbahaya. "Tim langsung dikoordinasikan Bidang Pengawasan dan Perlindungan Konsumen," sebutnya.
 
Seperti diketahui, komoditi gula beberapa hari belakangan ini menjadi sorotan Disperindag Kota Pekanbaru. Pasalnya, harga perkilo gula belakangan meroket ke angka Rp16 ribu. Kenaikan harga gula mencapai di atas 20 persen. Sehingga, pemerintah terpaksa melakukan intervensi harga. Karena itu juga Disperindag bersama instansi terkait menggelar Operasi Pasar (OP) di halaman RSUD Arifin Ahmad. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index