Wah Wah Wah...Di Pasaran International, Gading Gajah Dijual Rp40 Juta Per Kilo

Wah Wah Wah...Di Pasaran International, Gading Gajah Dijual Rp40 Juta Per Kilo
Ekspos terkait sindikat penjualan gading gajah
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menangkap lima orang pelaku sindikat perdagangan gading gajah. 
 
Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi dua buah gading gajah, di salah satu rumah makan di Kota Pekanbaru, Jum'at, 20 Mei 2016, kemarin, sekitar pukul 15.30 Wib.
 
Kelima pelaku tersebut diantaranya berinisial, MR (45) warga dusun deret desa pining kabupaten gayo lues Provinsi Aceh, YF (42) yang tinggal di Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, NA (43) Kepala Desa (Kades) Gema Kampar Kiri Hulu, WT (45) warga Dusun IV sei manggis Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar dan SR (60) Warga Kecamatan Rambo Tengah Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
 
“Dari penjelasan tersangka, dua gading gajah berasal dari Aceh. Mereka dipancing hendak membeli gading gajah dan bertemu di salah satu restoran yang ada di Kota Pekanbaru,” kata Kabag Binopsnal Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun, saat menggelar ekspos penangkapan di kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Senin, 23 Mei 2016.
 
Dari pengakuan tersangka juga, rencananya pelaku menjual dua gading sepanjang 170 cm tersebut di sekitaran Kota Pekanbaru. Satu kilogram gading gajah bernilai Rp20 juta.
 
“Dua gading gajah ini berbobot 46 kilogram dengan nilai total berkisar Rp930 juta,” sebut Hariwiyawan.
 
Usai menjalani pemeriksaan kemarin selama tujuh jam lebih, kelima pelaku lalu ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka ini memiliki peran masing masing. Ada yang mencari pembeli, ada yang membawa barang.
 
“Gading gajah ini rencananya akan dijadikan hiasan dengan nilai jual cukup lumayan. Jadi mereka ini bukanlah eksekutor atau pemburu dan pembunuh gajah, tetapi mereka adalah yang memperjualbelikan organ tubuh satwa yang dilindungi. Kita masih melakukan pengembangan perkara ini,” ungkapnya.
 
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lainnya terhadap penadah lainnya yang membeli gading gajah. Sebab, dari penangkapan, mata rantai selalu terputus dan belum ditemukan siapa pelaku pembunuh satwa dilindungi tersebut sampai pelaku penadah.
 
“Belum ditemukan siapa penadah. Modus operasinya, mereka akan melakukan penjualan disekitaran pekanbaru,” paparnya.
 
Menurut informasi di kepolisan, gading gajah ini memiliki harga yang fantastis bila diperjualbelikan di pasaran gelap international seperti di Malaysia dan Singapore. Harga gading gajah dibanderol Rp40 juta perkilonya.
 
Kabag Binopsnal Ditreskrimsus Polda Riau menambahkan kelima tersangka itu kini dijerat dengan Undang undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman. 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
 
Setelah penetapkan tersangka kelimanya lalu digiring dari ruang pemeriksaan Ditreskrimsus menuju sel tahahan yang berada di lantai 2 Markas Polda Riau, yang berjarak sekira 400 meter. Kelimanya langsung dijebloskan ke sel tahanan.
 
Pengungkapan darimana kedua gading gajah itu diperoleh, polisi bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan BBKSDA Provinsi Aceh. Sebab dua bulan yang lalu ada peristiwa kematian gajah di Taman Nasional Tesso Nilo di Riau dan seekor lagi di Provinsi Aceh. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index