Tata Pasar Ramadhan, Dewan Minta Pemko Buat Aturan

Tata Pasar Ramadhan, Dewan Minta Pemko Buat Aturan
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE menyarankan Pemko Pekanbaru untuk membuat regulasi Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang izin usaha khusus penataan dan penempatan pasar Ramadhan.
 
Hal itu mengingat, saat memasuki Ramadhan, selalu banyak pasar Ramadhan dadakan yang disinyalir dapat menimbulkan kemacetan terutama yang berada di titik-titik jalan protokol.
 
“SKPD terkait harus menyiapkan regulasi khususnya. Seperti halnya izin usaha situasional, izin khusus berkenaan dengan penataan dan penempatan lapak,” kata Azwendi, kepada wartawan, saat ditemui di DPRD Pekanbaru, Selasa, 24 Mei 2016.
 
Regulasi yang dimaksud oleh politisi dari Partai Demokrat tersebut, harus melalui program pemerintah tentunya melalui Kelurahan dan Kecamatan dengan menentukan zonasi yang ada.
 
“Jangan sampai menghambat lalu lintas, terutama jalan protokol, kita sarankan SKPD rapat koordinasi,” pintanya.
 
Keberadaan pasar Ramadhan pada dasarnya tidak merugikan pihak manapun. Namun mayoritas banyak pedagang menggelar dagangan dengan memakan badan jalan. Begitu juga dengan pembeli yang memarkir kendaraannya sembarang tempat.
 
“Selama ini pengaturan lalu lintas di pasar-pasar Ramadhan kurang terakomodir dengan baik. Makanya, Dishubkominfo, Dispas dan Satpol PP dan SKPD lain membantu penataan pasar Ramadhan tersebut. Tujuannya agar pembeli, pedagang dan masyarakat umumnya bisa terbantu dan nyaman dengan adanya pasar Ramadhan,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index