Punya Penghasilan Rp4,8 Miliar, Wajib Terbitkan e-Faktur

Punya Penghasilan Rp4,8 Miliar, Wajib Terbitkan e-Faktur
e-Faktur
SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Bagi pengusaha kena pajak yang memiliki omset atau penghasilan sebesar Rp4,8 milyar per tahunnya diwajibkan membayar apajk berbentuk elektronik, sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh  aturan yang ada.
 
Staf ahli Bupati Siak yang membidangi sumber daya manusia Drs Budiman Safari menyebutkan sangat mendukung sekali atas kegiatan sosialisasi terhadap tata cara penerbitan e-faktur yang diselenggarakan oleh KPP Pratama pangkalan  kerinci di ruang raja indra pahlawan room kantor Bupati Siak Rabu, 25 Mei 2016.
 
Dikatakan Budiman pembiayaan berbagai pembangunan yang telah maupun untuk kedepannya untuk kemajuan Daerah sangat berkaitan erat dengan besarya hasil  pajak  yang di terima oleh Daerah
 
Untuk itulah kepada seluruh pengusaha kena pajak yang ada di daerah ini agar patuh terhadap aturan main terhadap wajib pajak,
 
Kepala sileksi seksi penyuluhan pajak pratama pemgkalan kerinci Imam Muhasan menyebutkan sosialsilisasii bertujuan untuk memberi pemahaman kepada pengusaha terhadap wajib pajak, nah dengan berbentuk elektronik.
 
Pengusahaan yang dikenakan pengusaha kena pajak dengan omset sebesar Rp4,8 miliar per tahun dan bagi pengusaha di bawah itu omsetnya tidak diwajibkan membayar pajak berbentuk elektronik
 
Dan sesuai dengan ketentuan yang berlalu bagi pengusaha yang kena pajak yang omsetnya sebesar Rp4,8 miliar per tahun tidak melakukan penertiban faktur pajak berbentuk elektronik  akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index