Daftar ke Kemenkumham RI Sebagai Parpol Baru, PSI Riau Optimis Lolos

Daftar ke Kemenkumham RI Sebagai Parpol Baru, PSI Riau Optimis Lolos
Pengurus PSI Riau
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Kementerian Hukum dan HAM RI pada Selasa kemarin (24/5/16) secara resmi membuka pendaftaran partai politik baru, pembukaan ini juga menandai di mulainya untuk verifikasi parpol jelang Pemilu serentak pada 2019 mendatang. 
 
Pendaftaran Parpol menjadi badan hukum ini akan dibuka sampai 29 Juli 2016 mendatang.
 
Sebanyak 6 partai baru langsung mendaftar di hari pertama tersebut, partai tersebut yaitu PSI (Partai Solidaritas Indonesia), Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Beringin Karya, Partai Indonesia Kerja dan Partai Pribumi.
 
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris DPW Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Riau Infa Wilindaya SIP, Msi pada Rabu (25/5/16) menyampaikan bahwa Partai yang dibesuti mantan Presenter Grace Natalie tersebut optimis untuk Provinsi Riau keseluruhan sampai ke Daerah dan Cabang sudah memenuhi target verifikasi minimal yang disampaikan oleh Undang-Undang.
 
“Pak Menteri Hukum dan HAM kemaren bilang bahwa syarat minimal untuk kelolosan adalah struktural 100 persen di tingkat Provinsi, 75 persen di tingkat Kabupaten dan 50 persen di tingkat kecamatan. Nah, untuk persyaratan minimal tersebut, struktur PSI di Riau sudah melampaui target, dan untuk Provinsi Riau kami optimis lolos” ujar Alumni S2 Universitas Indonesia tersebut.
 
Ditambahkan oleh Infa Wilindaya, PSI Riau ingin mengucapkan terima kasihnya atas perangkat Birokrasi yang berwenang dalam memberikan Surat Keterangan Domisili (SKD) dari Kantor Kelurahan/Desa dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Kecamatan atau Kesbangpol Tingkat Kabupaten dan Provinsi.
 
“Dari perjuangan teman-teman di Kecamatan dan Kabupaten dalam mengurus SKD dan SKT alhamdulillah tak menemui hambatan berarti, maklum saja, ini partai anak muda yang benar-benar baru, jadi masih minim pengalaman, termasuk berurusan dengan birokrasi pemerintahan, kami hanya bekali dengan melengkapi persyaratan sesuai dengan UU Pemilu,” ujarnya. (R02/RLS)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index