INGAT...Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam dan Karaoke Wajib Tutup

INGAT...Selama Ramadhan, Tempat Hiburan Malam dan Karaoke Wajib Tutup
Zulfahmi Adrian
PEKANBARU (RIAUSKy.COM) - Seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Pekanbaru dihimbau untuk menutup semua aktivitasnya tanpa terkecuali selama bulan suci Ramadhan 1437 H. 
 
Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru mengancam akan segera melakukan menutup tempat hiburan malam yang 'nakal' masih beroperasi selama bulan Ramadhan
 
Demikian ditegaskan Kepala Satpol-PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, pada Kamis 26 Mei 2016. Ia mengatakan berdasarkan rapat yang dilangsungkan belum lama ini, Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru meminta kepada seluruh pemilik tempat usaha karaoke ataupun hiburan malam untuk menutup penuh tempat usahanya selama bulan ramadhan.
 
"Jadi himbauan yang bakal dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru tidak ada yang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Pak Sekda, dengan mengundang pihak kepolisian dan instansi terkait maka diputuskan selama ramadhan tempat hiburan diminta tutup sementara," kata Zulfahmi.
 
Dikatakan Zulfahmi, larangan jam buka kepada seluruh tempat karaoke dan hiburan malam juga dikeluarkan kepada seluruh tempat makan baik restoran, cafe ataupun rumah makan. 
 
"Larangan dan himbauan ini harus ditaati oleh restoran, cafe ataupun rumah makan. Khusus untuk rumah makan yang ingin membuka usahanya pada siang hari, harus menyertakan tanda rumah makan non muslim dan mengurus izinnya ke BPT-PM," ujar Zulfahmi.
 
Saat disinggung jika nantinya dalam pelaksanaannya masih ditemukan adanya tempat hiburan, karaoke dan rumah makan yang membandel dengan tetap membuka usahanya?
 
"Yang jelas dalam aturannya kan sudah jelas. Tidak ada tempat hiburan ataupun karaoke yang buka selama ramadhan. Kalau masih ada yang nekat membuka, kita akan tertibkan dan berikan mereka peringatan. Kalau perlu kita akan cabut izin usahanya," jawabnya
 
Ia juga meminta kepada SKPD terkait yakni BPT-PM Kota Pekanbaru untuk membuat surat edaran perihal tentang operasi tempat hiburan malam, cafe maupun tempat makan. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index