Pemko Belum Terbitkan Edaran Aktivitas Rumah Makan dan Tempat Hiburan Selama Ramadhan

Pemko Belum Terbitkan Edaran Aktivitas Rumah Makan dan Tempat Hiburan Selama Ramadhan
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sepekan lagi menjelang Bulan Ramadhan 1437 H hanya, Pemko Pekanbaru belum melakukan pembahasan terkait waktu operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan suci tersebut.
 
Aturan yang dituangkan dalam bentuk Imbauan Wali Kota Pekanbaru ini dinilai penting. Dengan aturan ini, Pemko Pekanbaru dapat mengontrol waktu operasional baik itu rumah makan maupun tempat hiburan agar tetap menghormati umat muslim yang berpuasa.
 
Imbauan ini seharusnya sudah dikeluarkan dan disebarkan jelang Ramadan. Sehingga pihak pengusaha dan masyarakat bisa melakukan persiapan.
 
Belum dibahasnya imbauan ini  dibenarkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru Idrus SAg MAg saat dikonfirmasi, Ahad, 29 Mei 2016. "Belum dibawa rapat. Masih menunggu jadwal," kata Idrus singkat.
 
Sedianya, rapat membahas imbauan ini akan dilakukan antara Wako Pekanbaru bersama unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida) Kota Pekanbaru Senin pekan lalu. Namun rapat kemudian batal. ”Karena Wali Kota ada agenda lain. Rapatnya diundur,’’ sebutnya.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, imbauan ini sendiri kini masih dalam bentuk draf. Draf tersebut diungkapkannya tak akan jauh berbeda dengan himbauan yang dikeluarkan tahun-tahun sebelumnya yang intinya menghormati bulan suci ramadhan dan menghargai umat islam yang sedang berpuasa, demi terjaganya ketentraman dan kerukunan umat beragama.
 
Jjika melihat pada himbauan tahun lalu tempat seperti restoran, rumah  makan dan kafe tidak boleh beroperasi pada siang hari. Sementara untuk tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, kafe dan tempat billiar tidak diizinkan beroperasi selama Ramadan. Hotel - hotel  berbintang yang memiliki fasilitas hiburan dalam bentuk karaoke dan pub masih diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index