Jelang Sidang, Jikalahari dan RCT Mendesak 3 JPU Menghukum 3 Terdakwa PT PLM

Jelang Sidang, Jikalahari dan RCT Mendesak 3 JPU Menghukum 3 Terdakwa PT PLM
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Riau Corruption Trial (RCT) mendesak jaksa penuntut umum dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menghukum para terdakwa di PT Palm Lestari Makmur (PLM) selama 10 tahun denda Rp5 miliar atas terbakarnya PT Palm seluas 39 hektar dan menyebabkan kerugian ekologis Rp18 miliar.
 
Desakan itu, jelang putusan jaksa yang berlangsung Rabu depan, di PN Rengat. Hukuman ini, sesuai atas kesalahan terdakwa atas kesalahannya dan wujud keadilan korban asap yang melanda Provinsi Riau pada tahun 2015 lalu.
 
“Bupati Inhu harus mencabut izin usaha perkebunan PT PLM dan memerintahkan KLHK dan dinas terkait mencabut izin lingkungan PT PLM dan areal PT PLM dikembalikan pada negara,” kata Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah, dalam ekpos yang digelar di salah satu cafe di Pekanbaru, Senin, 30 Mei 2016.
 
Jikalahari dan dan RCT memantau sidang PT Palm sejak 2 Maret 2016 hingga 18 Mei 2016. Kasus ini telah menjalani 9 kali persidangan, penuntut umum menghadirkan 12 orang saksi fakta dan 5 saksi ahli dari pihak terdakwa menghadirkan 4 saksi meringankan dan 3 saksi ahli.
 
Tuntutan jaksa akan kembali dilakukan, Rabu, 1 Juni 2016 di PN Rengat. Sidang akan menuntut tiga orang terdakwa yakni Ling Joni Priyana (Direktur PT PLM) Niscal Mahendrakumar Chotai (Manager Finance) dan Edmond John Pereira (Manager Plantation).
 
Akibat kebakaran PT PLM mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup serta kerusakan fisik tanah. Hal ini diperkuat pada kesaksian sidang yang menghadirkan bambang Hero dan Basuki Wasis.
 
“Bahkan setelah terjadi kebakaran di dalam areal PT PLM diketahui PT PLM tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dan tidak menerapkan AMDAL. Ini membuktikan PT PLM sengaja membiarkan Karhutla untuk motif ekonomi tertentu,” ucap Woro.
 
Kasus Karhutla terjadi di batas antara blok D7 dan lahan PT PLM desa Penyaguan Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu.
 
“PT PLM sengaja membiarkan api membakar lahan perkebunan miliknya. Mereka tidak mempersiapkan sarana dan prasarana pemadam kebakaran sesuai prosedur,” kata Koordinator Monitoring Peradilan RCT, Fadli.
 
Tuntutan dan putusan majelis hakim yang menghukum berat para terdakwa dan mencabut izin PT PLM adalah bentuk keadilan sosial korban asap Karhutla dan keadilan ekologis yang telah rusak untuk dipulihkan kembali. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index