Wowwwww...Ditpolair Polda Riau Amankan Penyelundupan Ratusan Kardus Buah-buahan Impor

Wowwwww...Ditpolair Polda Riau Amankan Penyelundupan Ratusan Kardus Buah-buahan Impor
Para tersangka
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dua kapal diamankan beserta dua tersangka penyelundupan ratusan buah-buahan jenis pir, apel dan lainnya oleh Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Riau. Buah selundupan ilegal itu, didatangkan dari Negara China, Malaysia dan Singapura untuk diselendupkan di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
 
“Penyelundupan ini karena meningkatnya kebutuhan menjelang Ramadhan. Memang ada tren. Ini yang diawasi terus kebiasaan menjelang Ramadhan dan hari besar,” kata Kasubdit Gakkum Polair Polda Riau AKBP Bustari Arif, kepada wartawan, ditemui di di Mako Polair Polda Riau, Senin, 30 Mei 2016.
 
Dijelaskannya, penangkapan kapal pertama diamankan pada Jumat, 27 Mei 2016 lalu di perairan Indragiri Hilir. Saat itu, petugas mengamankan sebuah kapal mengangkut ratusan kardus ditutupi terpal.
 
Petugas langsung mengambil langkah dengan menghentikan kapal dan melakukan pemeriksaan. Saat diinterogasi, nakhoda kapal berinisial ED tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepada petugas.
 
Dari kapal pertama, diamankan 270 kardus buah-buahan seperti Apel dan Jeruk. Pengakuan tersangka ED, buah-buahan ini diangkut dari Tanjung Balai Karimun menuju Tembilahan, Indragiri Hilir yang didatangkan dari luar negeri.
 
Keesokannya harinya, Sabtu, 28 Mei 2016, petugas kembali mengamankan sebuah kapal lagi di perairan yang sama. Kapal dinahkodai AY ini memuat 168 kardus buah-buahan dari negara tersebut.
 
“Kedua kapal ini sudah dibawa ke Mako Polair Polda Riau, begitu juga dengan kedua tersangka,” sebut Arif.
 
Saat ini, Subdit Gakkum Polda Riau masih menelusuri siapa pemilik barang ini dan siapa pula penerimanya di Kabupaten Indragiri Hilir.
 
Menurut Arif, kedua tersangka sewaktu membawa buah-buahan ini sudah ditunggu penerima di Tembilahn, Indragiri Hilir. Hanya saja, penerima barang diduga menghilang begitu mengetahui barang pesanannya ditangkap.
 
“Biasanya, buah-buahan ini setelah sampai ke Tembilahan akan dibawa ke sejumlah daerah untuk dijual, termasuk ke Pekanbaru,” terangnya.
 
Selanjutnya, Polda Riau akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Karantina terkait barang selundupan ini. Selanjutnya bakal dimusnahkan untuk menghindari penyelewengan barang bukti.
 
Sementara itu, kedua tersangka mengaku mendapat upah Rp 50 ribu dari setiap kardus yang dibawanya. Keduanya juga mengaku baru satu kali membawa barang ilegal tersebut.
 
“Baru satu kali ini membawanya. Dapat upah Rp 50 per kardus yang dibawa,” kata kedua tersangka saat ditanyai polisi.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang Pelayaran dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun dan Undang Undang Karantina dengan ancaman 3 tahun penjara. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index