Tak Kantongi Izin, Satpol PP Tertibkan 200 Tiang Reklame Ilegal di Pekanbaru, Ada lagi..?

Tak Kantongi Izin, Satpol PP Tertibkan 200 Tiang Reklame Ilegal di Pekanbaru, Ada lagi..?
Tiang reklame yang ditertibkan Satpol PP
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mengaku sudah melakukan penertiban lebih dari 200 tiang reklame sejak 2014 lalu. Penertiban tersebut dilakukan terhadap sejumlah papan reklame tak tertib perizinan.
 
Demikian dikatakan Zulfahmi Adrian selaku Kasatpol PP kota Pekanbaru,pada Selasa 31 Mei 2016. Ia mengatakan bahwa beberapa pelanggaran perizinan yang kerap dijumpai pada papan reklame yang ditertibkan diantaranya adalah izin mendirikan bangunan (IMB), Izin Tayang dan izin penempatan pasang.
 
Pada izin terakhir, letak pelanggaran adalah pada penempatan papan iklan yang tak sesuai dengan izin yang diajukan. "Kebanyakan izin tersebut melenceng. Ada yang izinnya malah tak cocok dengan lokasi pemasangan papan iklan," terang Zulfahmi.
 
Adapun papan reklame yang ditertibkan oleh Satpol PP langsung disita dan dibawa ke tempat penampungan hasil penertiban. "Kita biasanya mengumpulkan di Ahmad Yani di sebelah kediaman Walikota. Namun, karena sudah penuh dipindahkan ke halaman Kantor Camat Rumbai di Jalan Sembilang," ungkapnya.
 
"Disana juga sudah hampir penuh, dan saat ini kita bel‎um tahu mau taruh dimana lagi," imbuhnya.
 
Ia menerangkan, cukup banyak pihak pemilik reklame yang tak mau mengurus kembali papan reklame yang ditertibkan. Untuk itu, barang-barang tdersebut tetap diletakkan ditempatnya dikumpulkan.
 
"Sementara ini masih diletakkan disana saja. Karena kita terus melakukan penertiban, bagi yang mau mengurus kita izinkan untuk mengambil kembali setelah menerima teguran," tutupnya. (R05) 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index