Ini Syarat Maju di Pilwako Pekanbaru Bagi Calon Independen

Ini Syarat Maju di Pilwako Pekanbaru Bagi Calon Independen
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru telah menetapkan syarat dukungan bagi Bakal Calon (Balon) Wali kota dan Wakil Walikota yang akan maju pada Pemilihan Walikota Kota Pekanbaru 2017 mendatang.
 
Pasangan calon yang memilih jalur perseorangan wajib mengumpulkan dukungan sebanyak 47.041 dukungan yang tersebar dilebih dari 50 persen dari 12 Kecamatan di Kota Pekanbaru yaitu paling sedikit 7 Kecamatan. 
 
Keputusan tersebut sesuai dengan pedoman teknis pelaksanaan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dengan SK nomor 7/Kpts/KPu-kota-004.435265/v/2016.
 
"Sesuai dengan tahapan yang sudah ada dan menindak lanjuti surat KPU RI No. 262/KPU/V2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang pelaksanaan tahapan pencalonan, pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2016, KPU Kota Pekanbaru melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner, menetapkan persyaratan jumlah dukungan dan penyebarannya bagi pasangan calon perseorangan dengan keputusan, menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPR) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 kota Pekanbaru sebanyak 627.212 pemilih, dan ini sebagai dasar pengitungan jumlah dukungan persyaratan calon perseorangan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekabaru 2017," jelas Anggota KPU Kota Pekanbaru Devisi Teknis, Penyelenggaraan dan Devisi Umum, Rumah Tangga serta Organisasi, Mai Andri.
 
Terkait dengan alur bagi calon perseorangan yang paling terpenting adalah penyerahan syarat dukungan kepada KPU Pekanbaru paling lambat tanggal 10 Agustus 2016.
 
"Untuk pendaftaran perseorangan sama dengan Paslon dari partai politik tanggal 19-21 September," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index