Wabup Buka Sosialisasi Dana Hibah dan Bansos

Wabup Buka Sosialisasi Dana Hibah dan Bansos
Alfedri
SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri MSi Membuka kegiatan Sosialisasi penerimaan  dana hibah dan bansos yang di taja oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
 
Acara tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Hamzah, Direktur Jendral Keuangan Daerah Kemendagri Ihsan, Seluruh Kepala SKPD, seluruh Kepala bagian serta camat di lingkungan pemerintah Siak, Kamis (2/6/2016) yang dilaksanakan  bertempat di ruang Raja indra pahlawan kantor Bupati siak.
 
Sosialisasi bertujuan untuk memperjelas mengenai perbedaan antara hibah dan bansos serta mengenai pelaksanaannya dan juga untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi atas laporan dan pertanggungjawaban dana hibah serta pertanggungjawaban dana hibah dan bansos bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
 
"Khusus di tahun 2016 ini, kita semua di lingkungan SKPD di Pemerintahan Kabupaten Siak bisa melakukan pemantapan tentang urusan keuangan termasuk juga pertanggungjawabannya, agar nantinya laporan keuangan dapat dilaksanakan dengan baik dan juga sebagai masukan untuk kita menjadi pedoman dan acuan kita dalam penyusunan anggaran rancangan ABPS yang akan kita ajukan ke DPRD paling lambat bulan juli 2016 ini," ujarnya.
 
Ia menyampaikan bahwa selama ini memang banyak kegiatan yang dianggarkan melalui SKPD dalam bentuk hibah dalam bentuk barang namun juga banyak dibagikan dalam bentuk dana tidak langsung. 
 
Sebelumnya Syamsuar bersama seluruh SKPD, SEKDA, BPKAD, KESRA, dan juga BAPPEDA ke jakata guna melakukan konsultasi kepada kemendagri terkait dengan penyusunan anggaran.dan hasil dari konsultasi tersebut Syamsuar mengambil sikap untuk melakukan sosialisasi dengan SKPD agar tidak terjadi kesalahan persepsi dan pemahaman serta tidak terjadi permasalahan-permasalahan yang menyangkut permasalahan hukum.
 
"Kami diundang pak bupati untuk menindak lanjuti hasil diskusi di Jakarta beberapa waktu yang lalu membicarakan prioritas-prioritas kepala daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD yang bersinggungan pelaksanaannya dengan hibah bansos" Ujar Ikhsan.
 
Ikhsan dari kementrian keuangan dalam negri  mengatakan, berkaca dari pengalaman di beberapa daerah, bahwa permasalahan yang berurusan dengan aparat, itu dikarenakan isu yang sangat sensitif di penegak hukum, terutama pada belanja hibah yang tidak tepat sasaran.
 
Untuk itu, dikatakan iksan, bahwa berapapun dana yang keluar dari kas daerah, itu harus ada pertanggung jawaban sesuai dengan dananya untuk tepat sasaran. apabila tidak bisa dipertanggung jawabkan, maka penegak hukum akan masuk. Inilah yang harus kita pahami terhadap sosialisasi ini agar capaian kegiatan bisa tepat sasaran.
 
Dijelaskan nya pula, bahwa dana bansoslah yang menjadi potensi permasalahan, itulah yang menjadi  kasus selama ini, sehingga pihak penegak hukum akan memeriksa segala macam pertanggung jawaban, sehingga hibah bisa menjadi isu yang krusial. Inilah diskusi kita pada hari ini bagai mana hibah bansos yang tepat sasaran dan benar, jangan lakukan yang biasa, tapi lakukan lah yang seharus nya, terang iksan.
 
Selain itu dijelaskan nya pula, hibah dapat diberikan kepada pemerintah daerah, perusahaan daerah, masyarakat atau organisasi kemasyarakatan. Kemudian untuk hibah kepada masyarakat diberikan dengan persyaratan paling sedikit memiliki kepengurusan yang jelas dan berkedudukan dalam wilayah administarsi pemerintah daerah yang bersangkutan.
 
Hibah berupa uang yang dianggarkan  pada kelompok belanja tidak langsung, jenis belanja hibah , obyek, Dan rincian obyek belanja berkenaan pada PPKD
 
Hibah berupa barang atau jasa dianggarakan pada kelompok belanja langsung yang diformulasikan kedalam program dan kegiatan,yang diuraikan kedalam jenis belanja barang dan jasa, berkenaan pada pihak ke tiga,masyarakat,dan rincian obyek belanja hibah barang atau jasa kepada pihak ketiga atau masyarakat berkenaan SKPD.
 
Secara umum, pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat.
 
Sementara bansos dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaatnya bagi masyarakat. Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah/pemeritah daerah lainnya. 
 
Perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan juga tidak mengikat, serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
 
Sementara itu, bansos berupa pemberian bantuan pakaian/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus-menerus dan selektif dan juga bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga dan kelompok. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index