Diciduk Polisi di Depan Kampus AKRI Dumai, SY Simpan Sabu di Celana Dalam

Diciduk Polisi di Depan Kampus AKRI Dumai, SY Simpan Sabu di Celana Dalam
Tersangka SY
DUMAI (RIAUSKY.COM) - SY (45) warga Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap di depan Kampus AKRI Jalan Bintan Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota, Kamis, 2 Juni 2016 sekitar pukul 20.00 wib, karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu.
 
SY ditangkap dengan laporan polisi nomor LP/13/VI/2016-Sek Dmi Kota. Ditangkapnya SY atas laporan yang diterima dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu.
 
“Tim Polsek Dumai Kota langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap FY yang berada di depan Kampus AKRI,” kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, kepada wartawan, Jum'at, 3 Juni 2016.
 
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga shabu-shabu sebanyak satu bungkus plastik sedang yang disimpan didalam celana dalam warna coklat di bagian belakang miliknya.
 
“Sekarang tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke tim Polsek Dumai Kota guna pengusutuan lebih lanjut,” ujar Guntur.
 
Dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti satu paket sedang diduga Narkotika bukan tanaman jenis Shabu-shabu yang dibungkus plastik, satu helai celana dalam coklat dan satu unit handphone merk Nokia warna putih type E63 yang disita dari tersangka.
 
“Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index