Rumah Makan Non Muslim Boleh Beroperasi Selama Ramadan, Tapi...

Rumah Makan Non Muslim Boleh Beroperasi Selama Ramadan, Tapi...
M Jamil
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Rumah makan non muslim di Pekabaru boleh beroperasi selama bulan suci Ramadan. Tapi dengan syarat harus mengurus izin di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Badan Perizinan  Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM).
 
Demikian disampaikan Kepala BPTPM Pekanbaru, M Jamil, Jumat, 3 Juni 2016. “Kita tetap berlakukan seperti biasa tahun sebelumnya," katanya.
 
Dikatakan Jamil hal itu supaya tidak menimbulkan polemik dengan rumah makan atau restoran umum lainnya. Sebab berdasarkan himbauan Walikota Pekanbaru seluruh rumah makan muslim selama Ramadan tutup. Dibolehkan buka jika memasuki waktu berbuka puasa, baru boleh beroperasi.
 
"Dengan syarat daftar ke BPTPM ambil dan isi formulirnya. Akan kita berikan Surat Keterangan (SK) boleh buka sebagai rumah makan non muslim," sebut Jamil.
 
Dikatakan Jamil setelah formulir diserahkan dan dikembalikan, BPTPM akan memberikan stiker sebagai penanda rumah makan non muslim. "Setelah stiker diserahkan artinya boleh buka. Selain itu juga kita suruh bikin spanduk penanda rumah makan non muslim," ujar Jamil.
 
Saat disinggung biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan ini, Jamil katakan gratis. "Bebas biaya," jawabnya singkat.
 
Untuk itu M Jamil berharap agar seluruh pemilik rumah makan yang non muslim untuk mengurus izin boleh buka selama Ramadan. Jika tidak diurus maka jangan salahkan seandainya penegak Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Pekanbaru melakukan razia. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index