INGAT...Jual Petasan Bisa Dipidana Lho

INGAT...Jual Petasan Bisa Dipidana Lho
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan menerbitkan surat edaran bagi seluruh camat yang ada di Kota Pekanbaru. 
 
Edaran ini berisi agar para pelaku usaha yang ada di Pekanbaru bisa mematuhi aturan tentang larangan menjual petasan selama bulan Ramadan.
 
Kepala Bidang Perdagangan Mas Irba H Sulaiman, mengatakan, pihaknya sudah membuat surat edaran pelarangan penjualan petasan tersebut.
 
"Mudah-mudahan pekan depan sudah bisa dibagikan surat edaran tersebut ke camat. Jadi bisa juga cepat disosialisasikan terkait larangan penjualan petasan di Pekanbaru," kata Irba.
 
Dikatakannya, camat di Pekanbaru juga diminta untuk ikut serta menjaga keamanan dengan kembali mengaktifkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 
 
"Dengan adanya kamtibmas, lingkungan kita akan semakin aman. Apalagi sebentar lagi memasuki bulan Ramadan," ujarnya.
 
Ia juga mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk tidak nekat berjualan petasan selama bulan Ramadan, karena pelanggar dapat dikenai sanksi penjara dan denda.
 
"Jangan coba-coba berdagang petasan. Dalam aturannya sudah jelas, bagi pelaku usaha yang berani menjual petasan akan dikenakan sanksi dan ancaman pidana. Kalau pidananya kurungan penjara lima tahun, dendanya mencapai Rp5-10 juta," tegasnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index