Mendagri Belum Terima Surat Resmi dari KPK Soal Penahanan Suparman

Mendagri Belum Terima Surat Resmi dari KPK Soal Penahanan Suparman
Suparman
JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum akan melakukan penonaktifan Bupati Rokan hulu, Suparman dari jabatannya. Hingga saat ini, Kemendagri belum menerima surat resmi sebagai salah satu syarat penonaktifan.
 
Direktur Jendral Otonomi Daerah Kemendagri, Soni Soemarsono mengungkapkan pihaknya masih menunggu surat dari KPK, baru bisa mengambil sikap terhadap status Suparman. 
 
''Kami pastinya prihatin dengan persoalan ini. Terkait dengan statusnya, kami masih mnunggu surat resmi dari KPK tentang status penahanannya. Setelah ada surat itu baru kita tentunkan posisinya,'' kata Soni.
 
Namun begitu, karena statusnya masih ditahanan sementara, otomatis status jabatannya juga hanya diberhentikan sementara.
''Kalau pemberhentian tentunya kalau sudah ada keputusan hukum tetap atau inkrah,'' kata dia.
 
Soemarsono mengatakan, sampai saat ini status Suparman masih ditahan dalam kapasitas sebagai tersangka. Kemendagri baru akan menonaktifkan ketika sudah ada surat pemberitahuan dari KPK dan menunjuk wakilnya Sukiman sebagai pelaksana tugas bupati.(R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index