Izin Mati, Aktivitas Tambang Timah WPJ di Rangsang Berhenti

Izin Mati, Aktivitas Tambang Timah WPJ di Rangsang Berhenti
Aktivitas pengolahan biji timah di Rangsang milik PT Wahanan Perkit Jaya sebelum berhenti beroperasi.
MERANTI (RIAUSKY.COM) - Aktivitas PT Wahana Perkit Jaya (WPJ) berhenti di lapangan. Perusahaan yang mengeekspolitasi timah di wilayah Desa Topang, Kecamatan Rangsang, kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Berhentinya aktivitas usaha perusahaan tersebut dilaporkan dikarenakan belum diperbaharuinya izin usaha pertambangan timah oleh pihak perusahaan dari pemerintah. 
 
Kabid Pertambangan Dinas Pertambang dan Energi (Distamben) Kepulauan Meranti, Armizar ketika dikonfirmasi wartawan mengungkapkan sejak awal tahun lalu perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi lagi dan sampai saat ini belum ada penjelasan terkait dengan aktivitas peruizinannya. ''Yang pasti saat ini aktivitasnya sudah berhenti," ujar Armizar. 
 
Tak hanya terkait dengan perizinan, persoalan yang meb uat aktivitas usaha perusahaan berhenti salah satunya disebutkan izin PT WPJ tumpang tindih dengan izin perusahaan Timah yang beroperasi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Tanjung Balai Karimun). Sehingga diperlukan revisi dan kepengurusan izin baru. 
 
Sementara untuk pengelolaan Pertambangan, tidak ada lagi di tingkat Kabupaten, namun di tingkat Provinsi. Artinya, rekomendasi terkait eksploitasi yang dilakukan perushaaan berada di Pemerintah Provinsi Riau. 
 
"Saat ini kami tidak punya kewenangan lagi. Kewenangan kami sudah diambil oleh Pemerintah Provinsi Riau. Jadi, rekomendasi dan berbagai syarat kepengurusan izin ke pusat dilakukan oleh Distamben Provinsi Riau," kata Armizar. 
 
Ditegaskannya bahwa memang tidak ada lagi aktivitas eksploitasi di lapangan. Baik aktivitas penambangan pasir timah, maupun pengolahan pasir timah menjadi balok timah di smelter yang berada di Desa Topang Kecamatan Rangsang. 
 
"Saat ini tidak ada lagi aktivitas penambangan atau produksi balok timah. Tenaga kerja juga sudah dirumahkan," tuturnya lagi.(R18)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index