Ajukan Banding

Annas Maamun Tetap Divonis 6 Tahun

Annas Maamun Tetap Divonis 6 Tahun

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kandas sudah upaya Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun dalam upaya mendapatkan keringanan hukuman. Dalam persidangan yang dilangsungkan pada 23 September lalu di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, majelis hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung dalam perkarayang melibatkannya, dengan hukuman 6 tahun kurungan, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan tersebut disampaikan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati di gedung KPK Kuningan Jakarta.

''Ya, sudah ada putusan atas banding yang diajukan, Jadi Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada intinya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Hukumannya tetap, 6 tahun penjara, denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan,'' ungkap Yuyuk.

Dijelaskan dia, putusan banding tersebut sudah dikeluarkan pada 23 September 2015 lalu. hanya saja, salinannya baru diterima KPK Senin (28/9/2015) lalu.


Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubernur Riau non aktif Annas Maamun telah dijatuhkan vonis hukuman selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada (24/6/15) lalu. Annas  pun langsung menyatakan banding.(R01)
 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index