JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Kandas sudah upaya Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun dalam upaya mendapatkan keringanan hukuman. Dalam persidangan yang dilangsungkan pada 23 September lalu di Pengadilan Tinggi Jawa Barat, majelis hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Bandung dalam perkarayang melibatkannya, dengan hukuman 6 tahun kurungan, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Putusan tersebut disampaikan Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati di gedung KPK Kuningan Jakarta.
''Ya, sudah ada putusan atas banding yang diajukan, Jadi Pengadilan Tinggi Jawa Barat pada intinya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Hukumannya tetap, 6 tahun penjara, denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan,'' ungkap Yuyuk.
Dijelaskan dia, putusan banding tersebut sudah dikeluarkan pada 23 September 2015 lalu. hanya saja, salinannya baru diterima KPK Senin (28/9/2015) lalu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Gubernur Riau non aktif Annas Maamun telah dijatuhkan vonis hukuman selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Bandung pada (24/6/15) lalu. Annas pun langsung menyatakan banding.(R01)
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku Percobaan Begal di Inhil
Selasa, 16 April 2024 - 20:34:28 Wib Hukrim
8.933 Narapidana di Riau Terima Remisi Idul Fitri, 46 orang Langsung Bebas
Kamis, 11 April 2024 - 04:01:22 Wib Hukrim
Polres Kuansing dan Jurnalis Jalin Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama
Sabtu, 06 April 2024 - 07:13:54 Wib Hukrim
Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 8,2 Kg Sabu, Bupati Apresiasi Polres Bengkalis
Kamis, 04 April 2024 - 13:53:08 Wib Hukrim