Pelalawan Raih Predikat WTP Tahun Keempat dari BPK

Pelalawan Raih Predikat WTP Tahun Keempat dari BPK
Wakil Bupati Pelalawan, Zardewan saat menerima penyerahan dokumen anggran Pemkab Pelalawan dari kepala BPK Perwakilan Riau di Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan kembali untuk keempat kalinya meraih prediket opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilaan Provinsi Riau atas hasil pemeriksaaan laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2015.

 
Sementara itu, predikat serupa juga diraih Pemkab Pelalawan pada tahun 2015 lalu atas hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2014. Serta tahun 2014 lalu atas LKPD tahun 2013 dan juga predikat WTP pada tahun 2013 atas hasil pemeriksanaan LKPD tahun 2012.
 
Predikat opini WTP tersebut diberikan oleh anggota III BPK RI Bapak Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi CFr A CA mewakili Kepala BPK RI Perwaklian Provinsi Riau  Harry Purwaka dalam acara penyerahan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2015 oleh BPK RI Perwaklian Provinsi Riau kepada Pemkab Pelalawan, Selasa, 14 Juni 2016 kemarin di Gedung BPK RI Perwakilan Riau - Pekanbaru.
 
Dalam sambutannya, anggota III BPK RI Bapak Prof Dr Eddy Mulyadi Soepardi CFr A CA mengatakan, pihaknya meminta Kepada kabupaten Pelalawan untuk dapat terus meningkatkan laporan keuangan yang ada di kabupaten Pelalawan untuk tahun selanjutnya.
 
" Dan kita dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau juga sangat apresiasi karena Kabupaten Pelalawan telah berperan aktif dalam membantu BPK RI Riau dalam memeriksa Keuangan Pemerintah daerah. Dan masyarakat kabupaten Pelalawan tentunya dapat berbangga hati, karena BPK RI Perwakilan Provinsi Riau memberikan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," ujarnya.
 
Dijelaskannya, sesuai dengan ketentuan pasal 23E ayat (2) UUD 1945, pasal 17 ayat (2) dan (3) UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara Jo Pasal 7 ayat (1) UU No 15 Tahun 2006 tentang BPK, maka BPK Perwaklian Provinsi Riau melaksanakan kewajiban konstitusional untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Pelalawan (LHP) Tahun Anggaran 2015. Sedangkan LHP atas LKPD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015, dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK.
 
Dan Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untuk melaksanakan perencanaan, pemeriksaan dan pelaporan secara independen, obyektif dan profesional untuk menilai kredidibiltas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanganggung jawab keuangan Negara.
 
"Selain itu, pemeriksa dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi norma-norma yang ditetapkan dalam Kode Etik BPK, dimana mengharuskan pemeriksa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalitas. 
 
Untuk itu, semoga LHP serta prediket WTP yang telah diberikan dan diserahkan tersebut dapat bermanfaat sebagai pendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Sehingga, cita-cita kita semua dapat tercapai yakni pemerintah yang bersih dan transparan demi kesejahteraan rakyat," sebutnya. (R01/mcr)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index