Dewan Minta Pelaku Usaha Tidak Jual Barang Kadaluarsa

Dewan Minta Pelaku Usaha Tidak Jual Barang Kadaluarsa
Tengku Azwendi Fajri
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE meminta pelaku usaha untuk tidak menjual barang yang tidak laku atau barang yang kadaluarsa dijual kepada masyarakat dalam bentuk bingkisan paket parcel yang bernilai ekonomis.
 
“Kami mengingatkan kepada pelaku usaha yang bergerak di bingkisan paket parcel, perhatikan produk yang dijual ke masyarakat. Jangan memanfaatkan situasional,” kata Azwendi, kepada wartawan, ditemui di DPRD Pekanbaru, Rabu, 15 Juni 2016.
 
Dia berharap agar produk dalam bentuk kemasan paket parcel itu, harus layak untuk di konsumsi, dan tidak kadaluarsa. Barang-barang yang dijual harus memiliki legalitas layak edar untuk diedarkan di Indonesia.
 
“Saya berharap, hal itu harus disiapkan, apalagi ini momen hari raya keagamaan. Dan kami minta pelaku usaha tidak memanfaatkan untuk bersikap tidak baik,” pintanya.
 
Bila ditemukan adanya produk dalam kemasan yang tidak layak dijual atau sudah habis masa berlakunya, Komisi II serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan melakukan sidak ke lapangan.
 
“Tentu bila ada penyelewengan disuatu produk, instansi terkait harus segera mengambil tindakan, terutama BPOM untuk mengatasi situasi menjelang hari raya idul fitri ini,” pungkasnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index