Disnaker Ingatkan Usaha Perkebunan dan Migas Bayarkan Rapel Gaji Karyawannya Mulai Januari 2016

Disnaker Ingatkan Usaha Perkebunan dan Migas Bayarkan Rapel Gaji Karyawannya Mulai Januari 2016
Ilustrasi UMK. Foto info Rohil.
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM)- Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau (Gubri) tentang Upah Minumum Kabupaten (UMK) tahun 2016 yang diterbitkan 1 Juni 2016 lalu menetapkan perubahan terhadap perubahan terhadap upah buruh perkebunan dan sektor migas. 
 
Terkait kebijakan tersebut, pihak perusahaan pun diwajibkan membayarkan rapel terhadap kekurangan bayar upah sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah daerah yang berlaku secara menyeluruh di kabupaten dan kota di Riau. 
 
Meskipun mengalami keterlambatan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) meminta agar seluruh perusahan di Rohil baik disektor perkebunan sawit, perkebunan karet dan sektor Migas, wajib membayar Rapel gaji karyawannya sejak bulan Januari 2016.
 
Demikian hal itu ditegaskan Kepla Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Rohil, Juni Rahmat kepada Inforohil.com, Selasa, 14 Juni 2016 di Bagansiapiapi. Dikatakannya, kedua sektor tersebut sama-sama mengalami kenaikan tahun ini.
 
Berdasarkan ‎SK Gubernur Riau No 573/2 tahun 2016 tentang upah sektor perkebunan kelapa sawit, perkebunan karet dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) UMK Rohil yang tahun sebelumnya Rp 2.125.00 naik menjadi Rp‎ 2.325.000.
 
"Meskipun itu ditandatangani 1 Juni 2016, akan tetapi dalam SK pembayaran mulai berlaku surut sejak 1 Januari 2016.Semua perusahaan wajib melaksanakan keputusan gubernur ini," tegasnya.
 
Sementara itu, untuk upah sektor Migas sesuai SK Gubri 572/6 tahun 2016 tentang upah minimum Sub sektor pertambangan minyak bumi dan gas berjumlah Rp 2.485.000. Upah ini juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp2.465.000 .
 
"Memang kenaikannya untuk sektor migas hanya Rp20.000. Bisa jadi ini dikarenakan harga minyak dunia yang turun. Ini juga sama dengan sektor pekebunan pembayarannya berlaku surut sejak januari 2016," terangnya.
 
Peraturan ini lanjutnya, sudah disampai keperusahaan baik melalui email, menyurati langsung masing-masing perusahaan bahkan ada juga beberapa perusahaan yang langsung datang menjemput peraturan itu kekantor Disnaker. 
 
"Jika ada perusahaan tidak menerapkan peraturan ini, maka Disnaker Rohil akan memberikan sanksi tegas baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana," tandasnya. (R01/ir)‎

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index