Terkait Dugaan Korupsi Bansos, Ketua DPRD Bengkalis Diperiksa 6,5 Jam oleh Polda Riau

Terkait Dugaan Korupsi Bansos, Ketua DPRD Bengkalis Diperiksa 6,5 Jam oleh Polda Riau
Guntur Aryo Tejo
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Heru Wahyudi menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit reskrimsus) Kepolisian Daerah Riau, Rabu, 15 Juni 2016.
 
Politisi Partai Amanat Nasional itu diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Kabupaten Bengkalis tahun 2012.
 
Heru menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 6,5 jam. Yang dimulai sejak pukul 10.30 WIB. Selama pemeriksaan, Heru didampingi tim kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, Femmi Fitria, Mikel Enoki, dan Wan Subantriarti. 
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, membenarkan pemeriksaan tersebut.
 
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara Heru Wahyudi sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan Sosial Pemkab Bengkalis.
 
“Saat itu (tahun 2012), HW (Heru Wahyudi) merupakan anggota DPRD Bengkalis sekaligus sebagai anggota Banggar (Badan Anggaran),” kata Guntur, dikonfirmasi, Rabu malam.
 
Polisi sebutnya, ingin menggali kaitan penggagaran dana hibah tahun 2012 karena saat itu, kapasitas Heru adalah Anggota Banggar. Dari informasi diterima, pengganggaran dana hibah tersebut diduga tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
 
“Anggota Banggar memasukkan dana aspirasi dari anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014. Seharusnya, anggaran tersebut digodok bersama antara anggota Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis,” ujarnya.
 
Menurut Guntur, dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan para terdakwa (dalam kasus ini) diduga mekanisme ini tidak berjalan. Ini diduga langsung final dan disahkan oleh Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Ketua DPRD Bengkalis saat itu, Jamal Abdillah.
 
“Kasus inilah yang ingin didalami oleh Penyidik dari tersangka HW. Pada pemeriksaan ini ada sekitar 50 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik,” aku Guntur.
 
Sementara itu, Heru Wahyudi melalui Ketua Tim Penasehat Hukumnya, Razman Arif Nasution menyebutkan kalau sangkaan terhadap kliennya perlu diuji. Penyematan tersangka kepada Heru dilakukan setelah penyidik mengantongi tiga alat bukti, termasuk dugaan kerugian negara yang disimpulkan besarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.
 
“Ketiga alat bukti harus diuji. Apakah beliau ini menyebabkan kerugian negara, oleh (audit) BPKP. Secara defenisi harus dilakukan pengkajian. Kita lihat tupoksi BPKP itu apa sebenarnya. Apakah mereka punya kompetensi untuk langsung ujuk-ujuk menganggap orang bersalah, atau harus ada pengembalian dulu,” tukas Razman.
 
Terkait adanya kelompok masyarakat yang menyebutkan Heru Wahyudi menerima bagian dari proses pencairan dana Hibah yang mereka ajukan melalui proposal, Razman juga menilai hal itu perlu diuji. 
 
“Ada kelompok orang yang memaksa menyuruh, atau mereka ketakutan. Ini perlu diuji. Kami minta nanti sama-sama penyidik cek ke lapangan, apakah benar mereka menyerahkan sebagian dana itu kepada Pak Heru,” terangnya.
 
Terkait dugaan kalau penggagaran dana hibah tidak sesuai mekanisme, menurut Razman hal tersebut tidak benar adanya. Heru Wahyudi selaku anggota Banggar, kata Razman, juga telah melakukan prosedur yang berlaku terhadap kelompok masyarakat yang mengajukan proposal melaluinya selaku anggota DPRD Bengkalis. 
 
"Saya katakan beliau (Heru Wahyudi) ini sebenarnya menurut saya hanya aspek kelalaian saja. Dia tidak menduga apa yang dibantu kepada seseorang lalu mungkin ada anak buah menerima sesuatu tanpa sepengetahuan beliau, lalu disangkakan,” jelasnya.
 
Sebagaimana diberitakan, dalam kasus ini, Heru Wahyudi menjadi tersangka kedelapan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp31 miliar. Sementara untuk kerugian yang diakibatkan olehnya secara sendiri diduga mencapai Rp317 juta. 
 
Penetapan Heru sebagai tersangka telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses penyelidikan, dan penyidikan, serta telah dilakukan gelar pada Senin, 2 Mei 2016 lalu. Pasca dilakukannya gelar perkara tersebutlah, Heru Wahyudi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 
 
Dugaan korupsi dalam kasus ini terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana hibah sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya, atau fiktif.
 
Dalam perkara ini diduga terdapat kerugian negara sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Riau.
 
Sejumlah tersangka yang telah divonis dalam kasus ini, mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah. Selain Jamal, juga terdapat empat orang legislator Bengkalis yang juga terjerat perkara yang sama. Keempat terdakwa tersebut adalah, Purboyo, Hidayat Tagor, Rismayeni dan Muhammad Tarmizi. Mereka merupakan anggota DPRD Bengkalis Tahun 2009-2014. 
 
Selain tersangka yang telah disidang, juga terdapat dua tersangka yang masih menjalani proses persidangan. Keduanya, Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index