Bengkalis Belum Terima Informasi Pembatalan Usulan Perda

Bengkalis Belum Terima Informasi Pembatalan Usulan Perda
Ilustrasi
BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Kementerian Dalam Negeri telah mencabut 3.143 peraturan daerah (Perda) yang bermasalah. Perda yang dibatalkan atau dihapus adalah terkait investasi, retribusi, pelayanan birokrasi dan masalah perizinan.
 
Terkait dengan persoalan ini petunjuk resmi belum diterima oleh Pemerintah di daerah seperti kabupaten Bengkalis.
 
Menurut keterangan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Bengkalis Junaidi,SH menyebutkan bahwa sejak di umumkan sebanyak 3.143 Perda sudah di batalkan ataupun dihapus, Pemerintah Daerah belum menerima surat resmi dan berbagai mekanisme terhadap penghapusan perda tersebut dari Pemerintah Provinsi Riau ataupun dari Pemerintah Pusat.
 
"Memang kami sudah baca di beberapa media, adanya penghapusan ataupun pembatalan beberapa produk perda, tapi kita juga belum menerima surat resminya sehingga kita belum tahu berapa Perda yang terkena di Bengkalis, kita akan berkoordinasi dengan Provinsi,"kata Kabag Hukum.
 
Apabila petunjuk resmi sudah di terima, Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan segera dilakukan koordinasi secepatnya dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat.(R01)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index