Belum Bayarkan Gaji Karyawan, PT MIG Akan dituntut Secara Hukum?

Belum Bayarkan Gaji Karyawan, PT MIG Akan dituntut Secara Hukum?
Karyawan PT MIG saat mempertanyakan gaji mereka yang belum dibayarkan pihak perusahaan.
 
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sampai hari ini, ratusan mantan karyawan PT Multi Inti Guna (MIG) tak kunjung diberi gaji. Padahal sesuai perjanjian, seluruh gaji mereka (karyawan-red) akan dibayarkan paling lambat Jumat, 17 Juni 2016 kemarin.
 
Atas permasalahan ini mereka mengancam akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
 
Salah seorang eks karyawan PT MIG, Basri ketika dikonfirmasi melalui seluler mengatakan pihaknya akan segera melakukan konsultasi ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH). 
 
"Dalam waktu dekat kita akan konsultasi ke LBH untuk menanyakan bagaimana-bagaimananya. Kami sudah capek ngejar sana sini, ngurus sana sini biar dicairkan gaji. Tapi sampai hari ini gak ada juga kejelasan," ujarnya, Senin, 20 Juni 2016.
 
Ia mengaku sangat kecewa dengan yang mereka alami saat ini. "Entah mau sampai kapan gaji kami dibayar," ungkapnya.
 
Hal senada disampaikan Kasmari yang juga eks karyawan PT MIG. Ia mengatakan sampai hari ini PT MIG tak bisa dijumpai.
 
"Gak tahulah kemana PT MIG. Kami dah datangi kantornya tapi tak juga ada orangnya. PT MIG ne lari-lari, gak tau kemana," ungkapnya.
 
Ia mengatakan juga perwakilan dari eks karyawan PT MIG akan menghadap Sekda menanyakan permasalah ini. "Rencana hari ini kita mau menghadap Sekda untuk membahas permasalahan ini," tegasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Pemko Pekanbaru sudah memutuskan kontrak kerjasama dengan PT MIG yang terjalin selama ini. Pemutusan kontrak ini ditegaskan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Pekanbaru Edwin Supradana.
 
Sebelumnya, DKP bakal mempersiapkan dulu administrasi untuk pemutusan kontrak. 
 
"Ya kita melakukan pemutusan kontrak, mulai hari ini kita siapkan administrasinya. Karyawan akan kita akomodir menjelang ada pemenang lelang berikutnya," ujar Edwin, Selasa, 14 Juni 2016.
 
Sekdako Pekanbaru M Noer juga mengatakan pemerintah sudah memanggil PT MIG untuk membicarakan masalah yang sedang terjadi. PT MIG, menurutnya bersedia membayarkan gaji para buruh.
 
 "Kami telah mendesak agar membayar upah karyawan. PT MIG bersedia membayar," kata Sekda. 
 
Dia menjamin, pembayaran itu segera dilakukan. Ada Rp800 juta yang akan dibayarkan ke PT MIG, dan seterusnya PT MIG akan membayarkan kepada buruh. 
 
"Mereka masih mempunyai hak untuk dibayar atas kerjanya. Dan Pemko masih punya kewajiban membayar kerja PT MIG April dan Mei. Uang Rp800 juta untuk pembayaran ke PT MIG. Kami membayar MIG atas kerjanya, bapak-bapak yang akan dibayar oleh PT MIG," paparnya. 
 
Pemko akan memonitor pembayaran gaji buruh. Caranya, pemko tidak akan membayarkan secara kesekuruhan uang tersebut sebelum PT MIG membayarkan gaji para buruh. 
 
"Kita monitoring kita akan pantau dengan prosedur dan administrasi. Administrasinya Kamis sudah masuk ke BPKAD, dua jam kemudian sudah bisa dicairkan dana itu. Kamis sore atau jumat sudah bisa dibayar gajinya," paparnya. (R05)
 

Listrik Indonesia

#Sampah

Index

Berita Lainnya

Index