Diputus Kontrak, Ini Komplain PT MIG

Diputus Kontrak, Ini Komplain PT MIG
Kondisi sampah yang tidak terangkut.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemutusan hubungan kerja Nomor: 25/KONTR-DKP/Persampahan/XI 2015 yang dilakukan PPK dan Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan (DKP) Pekanbaru dinilai melanggar Perpres Nomor 54 tahun 2010. Sebab, dalam Pasal 93 ayat 1, pemutusan kontrak kerja sepatutnya didahului dengan tindakan peringatan, teguran kesatu, dan show case meeting sampai tiga kali.

Faktanya, show case meeting baru dilakukan satu kali saja terhadap PT Multi Inti Guna (MIG). Kemudian, sesuai dengan Pasal X yang tertera dalam syarat kontrak (SSUK) poin D.62 mengenai kompensasi, keterlambatan pembayaran kepada penyedia, PPK berkewajiban membayar ganti rugi. Penyedia dibebaskan dari sanksi dan denda.

Ini disampaikan Direktur PT MIG M Husni kepada wartawan, Senin (20/6/2016), di Pekanbaru. PPK, sambungnya, tidak berhak memberikan sanksi dan denda karena dalam SSUK Pasal 44 hak dan kewajiban penyedia sudah jelas, yakni penyedia berhak meminta fasilitas dalam bentuk sarana prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.

Ditegaskannya, hingga detik ini, PPK tidak mampu menyediakan fasilitas seperti TPS dengan baik. PKK dinilai belum mampu mengajak peran serta masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya di saat jam pembuangan sampah sesuai Perda Nomor 08 tahun 2014. Artinya, PPK berkewajiban menyediakan TPS yang memadai serta wajib mengimbau masyarakat membuang sampah pada tempatnya. Tentu pada pukul 19.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB, sesuai Perda Nomor 8 tahun 2014.

Penyedia, jelasnya, harus dibebaskan dari sanksi dan denda karena PPK lalai dalam menyediakan sarana dan prasarana. Dengan kata lain, perlu adanya adendum kontrak terkait tonase 610 ton per hari serta sanksi dan denda pengangkutan di bawah 305 ton per hari.(R01/RPG)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index