Disiksa Majikan, Saat Dipukul 100 Kali, Salomi Disuruh Menghitung Sendiri

Disiksa Majikan, Saat Dipukul 100 Kali, Salomi Disuruh Menghitung Sendiri
Kabid Himas Polda Riau, Guntur Aryo Tedjo
PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Nasib Salomi Tila Dada, pembantu yang diduga dipekerjakan masih dibawah umur asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengalami penyiksaan yang dilakukan oleh tersangka yang juga majikannya CF (36) warga Jalan Riau Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, ternyata dalam perjalanannya mengalami siksaan sangat keji dan tidak manusiawi.
 
Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK didampingi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, AKBP Surawan SIK, saat menggelar ekpose, Selasa, 21 Juni 2016. Dikatakannya bahwa, saat itu korban (Salomi) saat ditemukan oleh warga, kondisinya saat itu sangat memperihatinkan.
 
“Badannya sangat kurus, punggung bernanah dan bau luka. Disetrika di bagian punggung. Dan dalam pengakuannya korban juga dipukul sebanyak 100 kali dan korban disuruh menghitung saat dipukul,” kata AKBP Surawan.
 
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, CF dibebaskan oleh Polisi dengan alasan kemanusiaan. Pengakuan dari AKBP Surawan hal itu mengingat, tersangka CF masih memiliki anak kecil yang harus diasuh.
 
“Anaknya umur 4 tahun. Waktu kita tangkap, dia (CF) langsung shock dan sempat pingsan serta dirawat dirumah sakit. Apa motif pemukulan itu, sampai saat ini masih kita dalami, sebab kita belum periksa kejiwaan tersangka,” ucapnya.
 
Menurutnya, kasus Ini merupakan penganiayaan berat. Tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah.
 
“Mengakibatkan korban jatuh sakit dan luka berat dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp30 juta,” tegasnya.
 
Dalam melakukan kejahatan tersebut, Tersangka (CF) melakukan sendiri perbuatan keji tersebut. Dan selama 3 bulan bekerja Korban (Salomi) tidak mendapatkan gaji dan tidak diberi makan.
 
“Adapun diberi makan oleh ibu tersangka, itupun dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Tersangka dalam keterangannya telah bercerai kurang lebih 3 tahun, pernah berteriak dengan suami. Makanya statusnya sekarang wajib lapor,” urainya.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Majikan Salomi (CF) ditangkap tim gabungan Polres Kampar dan Polda Riau pada Sabtu, 11 Juni 2016 malam kemarin di rumahnya, Jalan Riau Gang H Saeran Kota Pekanbaru, Riau. CF yang saat ini statusnya dijadikan tersangka dilepaskan polisi dengan alasan berkas perkara yang belum lengkap. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index