Direktur PT LIH Divonis Bebas, RCT dan Jikalahari Lapor KY

Direktur PT LIH Divonis Bebas, RCT dan Jikalahari Lapor KY
Suasana persidangan dengan terdakwa Direktur PT Langgam Inti Hibrindo, Frans Katihotang beberapa waktu lalu.

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM)- Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Direktur PT Langgam Inti Hibrindo (LIH), Frans Katihokang, pada 9 Juni lalu langsung disikapi Riau Corruption Trial (RCT) dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).

 
Kedua institusi ini mengaku keberatan dan menemukan banyak kejanggalan dari keputusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada petinggi perusahaan yang kedapatan lahannya terbakar tersebut. 
 
Karena itukah, RCT dan Jikalahari pun melaporkan keputusan hakim dalam persidangan perkara kebakaran lahan tahun 2016 lalu tersebut kepada Komisi Yudisial (KY). 
 
''Berkasnya sudah disampaikan kepada perwakilan KY wilayah Riau dan segera di bawa ke Jakarta,'' ungkap Koordinator Pemantau Persidangan RCT, Ahlul Fadli Rabu, 22 Juni 2016 pagi tadi.
 
Dia menjelaskan laporan disampaikankan kepada Komisi Yudisial (KY) itu murni terkait putusan janggal dari majelis hakim yang memimpin sidang, diketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, serta didampingi hakim anggota Ayu Amelia dan Meni Warliah.(R01/tb)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index