CATAT...Tak Perlu Diperpanjang, Sekarang e-KTP Berlaku Seumur Hidup

CATAT...Tak Perlu Diperpanjang, Sekarang e-KTP Berlaku Seumur Hidup
Ayat Cahyadi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Peraturan Daerah (Perda) Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru melalui rapat paripurna, Selasa, 21 Juni 2016. Dalam Perda itu ditegaskan, pengurusan KTP saat usia 18 tahun bakal didenda.
 
Perda yang disahkan itu merupakan Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (e-KTP). 
 
Pada paripurna ketiga masa sidang II tahun 2016 tersebut, dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman didampingi Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi. 
 
Turut hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, Baharuddin dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) lainnya.
 
Juru bicara Pansus Ranperda e-KTP, Sri Rubianti dalam laporan jawaban pansus mengatakan, administrasi kependukan merupakan kebutuhan dasar dalam rangka memberi jaminan kepada penduduk. 
 
Dalam laporan itu Pemerintah Daerah (Pemda) berkewajiban memberikan kepastian status penduduknya. Pansus beranggap untuk pendaftaran penduduk berdasarkan domisili, sementara catatan sipil berdasarkan peristiwa di mana terjadinya.
 
"Setidaknya, perubahan yang terjadi di Ranperda ini adalah berubahnya asas peristiwa menjadi asas domisili, penerapan KTP elektronik dari 5 tahun menjadi seumur hidup, tidak dipungut biaya namun denda tetap dilakukan sesuai aturan yang sudah ditetapkan," kata dia.
 
Setelah dipaparkan, semua anggota DPRD yang hadir, menyatakan menyetujui Ranperda e-KTP ini menjadi Perda Kota Pekanbaru. "Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, kita minta segera disosialisasikan," tegas Wakil Ketua DPRD, Sondia Warman.
 
Sementara itu, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyampaikan perda ini adalah penyesuaian undang-undang baru tentang masa berlaku seumur hidup. Selain regulasi terbaru sehingga harus dilakukan perubahan, Ayat juga menerangkan perda tersebut juga mengatur tentang pemberlakuan denda yang akan diterapkan.
 
"Perubahan mendasar sesuai regulasi terbaru yaitu asas peristiwa menjadi asas domisili, yang bisanya lima tahun menjadi seumur hidup, dan pembuatannya gratis tetapi masih dikenakan denda bagi yang terlambat dan lalai dalam mengurus KTP sesuai dengan ketentuan. Denda itu diterapkan ketika yang bersangkutan melakukan pengurusan KTP setelah berusia di atas 17 tahun. Dendanya dihitung per bulan, namun maksimal sebesar Rp300.000," papar Ayat.
 
Ayat berharap dengan disahkannya perubahan perda itu mempunyai regulasi baru yang dapat meningkatkan pelayanan Disdukcapil dan kepedulian masyarakat untuk melakukan pendataan kependudukan.
 
"Mudah-mudahan setelah disahkannya perubahan terhadap Perda ini proses pengurusan administrasi kependudukan di Kota Pekanbaru dapat berjalan dengan baik kedepannya," imbuhnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index