Ada Potensi Kerugian Negara, Pemko akan Audit PT MIG

Ada Potensi Kerugian Negara, Pemko akan Audit PT MIG
Alek Kurniawan
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Sejak diputuskannya kontrak kerjasama PT Multi Inti Guna (MIG) oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru, penanganan sampah di Pekanbaru makin tidak terurus. 
 
Bahkan, proyek sampah sebesar Rp 53 Miliar ini telah menyebabkan menumpuknya titik-titik sampah di sejumlah sudut Kota. Sejak ditetapkan menjadi pemenang tender delapan bulan yang lalu, Pemko Pekanbaru telah menggelontorkan dana Rp 8,5 miliar. Seperti diketahui nilai kontrak swastanisasi sampah tersebut Rp 53 miliar untuk 14 bulan.
 
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa memastikan apakah ada potensi kerugian negara. Terhadap PT MIG sudah diputus kontrak oleh Pemko Pekanbaru setelah tim yang dikomandoi Sekretaris Daerah (Sekda) menggelar rapat.
 
"Untuk potensi kerugian negara, mesti dilakukan audit terlebih dahulu. Ini kan untuk mengetahuinya tentu harus dilakukan audit," kata Alek, Rabu, 22 Juni 2016
 
Dikatakan mantan Kabag Humas Pemko Pekanbaru, menilai potensi kerugian negara akibat kontrak kerjasama dengan PT MIG tersebut kecil kemungkinan. Sebab anggaran yang sudah diserahkan ke pihak ketiga sampai bulan ke tujuh melakukan pekerjaan di Pekanbaru baru Rp 8,5 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 53 miliar.
 
"Dari November sampai Mei atau lebih kurang 7 bulan bekerja, baru Rp 8,5 milliar uang yang mereka terima. Atau 20 persen dari nilai kontrak. Saya rasa tidak ada kerugian negara di sana," terangnya.
 
Menurut keterangan Alek, jika dihitung rata-rata perbulannya, maka pihak perusahaan hanya mendapatkan uang sebesar Rp 1 milliar. Jika kontrak PT MIG diteruskan selama setahun, maka nilainya tidak akan sampai Rp 53 milliar sesuai dengan kontrak yang ada. 
 
"Sisanya enam bulan lagi kalau diteruskan paling hanya Rp 14 sampai Rp 15 miliar. Berarti tidak habis sama mereka Rp 53 miliar itu, dari mana ruginya, itu logikanya," ujar Alek menambahkan.
 
Permintaan audit tersebut seperti yang disuarakan Direktur Eksekutif LSM Indonesian Monitoring Development (IMD), Raja Adnan. Ia menyampaikan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar melakukan audit terhadap proses pembayaran PT MIG oleh Pemko lewat APBD tersebut. "BPKP audit semua," pintanya.
 
Selain itu Raja Adnan mempertanyakan proses tender Rp 53 miliar yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP). 
 
"Kita harus pertanyakan ULP mencari perusahaan yang benar benar mampu. Dugaan saya tidak fair perusahaan tidak punya kapasitas bisa ditunjuk pemenang tender," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index